KPPA Aceh: Anak Dijerat Tali Harus Mendapat Rehabilitasi Mental Hilangkan Trauma

Konten Media Partner
27 Mei 2021 14:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video tangan dan leher seorang anak di Aceh Utara dijerat dengan tali karena diduga mencuri celengan masjid yang beredar luas di media sosial.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video tangan dan leher seorang anak di Aceh Utara dijerat dengan tali karena diduga mencuri celengan masjid yang beredar luas di media sosial.
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh menilai anak laki-laki berusia 13 tahun di Kabupaten Aceh Utara yang dijerat tali di tangan dan leher karena diduga mencuri celengan masjid harus mendapat rehabilitasi mental untuk menghilangkan trauma. Anak itu dijerat karena diduga mencuri celengan masjid. Kasus dugaan pencurian ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
"Rehabilitasi mental dibutuhkan bukan hanya karena si anak sebagai pelaku yang harus menyadari kesalahannya, tetapi untuk menghilangkan rasa trauma akibat perlakuan buruk orang dewasa," kata Komisioner KPPA Aceh Firdaus D Nyak Idin kepada acehkini, Kamis (27/5).
Firdaus sepakat masalah dugaan pencurian yang melibatkan anak tersebut diselesaikan dengan hukum adat setempat. Namun upaya rehabilitasi mental juga diperlukan. Dia menyarankan perangkat desa membuat mekanisme penyelesaian kasus dan rehabilitasi anak dengan kearifan lokal.
"Kita orang Aceh harus menjunjung tinggi adat yang beradab," ujarnya.
Komisioner KPPA Aceh Firdaus D Nyak Idin (kanan) saat menjadi narasumber diskusi tentang hak anak di Sekretariat AJI Banda Aceh, 2019. Foto: Husaini/acehkini
KPPA Aceh mendorong polisi mengusut motif orang dewasa yang menjerat tangan dan leher anak tersebut. Menurutnya, kasus ini juga boleh diselesaikan secara adat kalau memang tidak menimbulkan akibat yang merusak sang anak.
ADVERTISEMENT
"Dengan catatan hukuman adat dilakukan setelah pelaku jerat leher si anak sadar dan memohon maaf pada keluarga. Tapi kalau tidak, lanjutkan saja proses hukum agar jera," tuturnya.
Tangan dan leher seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dijerat dengan tali karena diduga mencuri celengan masjid, pada Senin (23/5). Kasus dugaan pencurian ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi akan menyelidiki perbuatan menjerat tangan dan leher anak di bawah umur ini.
Detik-detik tangan dan leher anak ini diikat dengan tali oleh seorang pria dewasa terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Pria dewasa tersebut juga menuntun anak ini berjalan dengan memegang di bagian tali yang melilit leher. Aksi ini disaksikan sejumlah anak dan orang dewasa lain.
ADVERTISEMENT