KPPA Aceh soal Pemerkosaan Anak di Langsa: Pelaku Juga Perlu Direhabilitasi

Konten Media Partner
31 Maret 2021 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh 10 remaja-pemuda secara bergiliran di Kota Langsa, Aceh. Polisi telah menangkap sembilan tersangka pelaku dan seorang lainnya masih buron.
ADVERTISEMENT
Dari 10 orang pria terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia 16 tahun di Kota Langsa tersebut, sebanyak enam orang di antaranya masih berusia anak atau di bawah 18 tahun.
Menyikapi kasus tersebut, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh Firdaus D Nyak Idin meminta selain yang utama kepada korban, pelaku juga perlu mendapat layanan rehabilitasi mental atau psikososial.
Komisioner KPPA Aceh Firdaus D Nyak Idin (kanan) saat menjadi narasumber diskusi tentang hak anak di Sekretariat AJI Banda Aceh, 2019. Foto: Husaini/acehkini
Ia menilai kasus tersebut dilematis karena pada satu sisi para pelaku sebagiannya masih berusia anak (di bawah 18 tahun), sementara sebagian terduga pelaku lainnya baru saja melewati usia anak (18 tahun ke atas) atau masih remaja.
"Satu sisi aparat penegak hukum harus melakukan penegakan hukum untuk memenuhi hak keadilan dan perlindungan anak korban, sementara di sisi lain para pelaku masih pada usia yang membutuhkan dukungan tumbuh kembang dan pengasuhan," ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3).
ADVERTISEMENT
Karena itu, lanjut Firdaus, KPPA Aceh menyarankan aparat penegak hukum memang harus melanjutkan proses hukum yang berkeadilan, yaitu adil bagi korban dan juga adil bagi pelaku.
Selain itu, menurutnya, yang juga sangat penting untuk dilakukan pemerintah adalah melakukan rehabilitasi dan memberikan layanan dukungan psikososial bukan hanya kepada korban, sebagaimana selama ini telah berjalan dengan baik. Tetapi juga melakukan rehabilitasi dan dukungan psikososial kepada pelaku yang notabene masih remaja.
"Rehabilitasi mental dan psikososial bagi pelaku selama ini sering terlupakan oleh kita. Bahkan tak ada datanya," kata Firdaus.
Ia menyebutkan, rehabilitasi fisik dan mental/psikososial diberikan kepada korban bertujuan untuk memulihkan kondisi mental dan fisik korban, sehingga korban dapat melanjutkan proses tumbuh kembang anak dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Sementara tujuan rehabilitasi mental (psikososial) bagi para pelaku adalah agar pada masa yang akan datang para pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya. Ini tugas berat bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat," sebutnya.