Kriteria PJ Gubernur Aceh Usulan DPRA: Salah Satunya Komitmen Tuntaskan Bendera

Konten Media Partner
12 Mei 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di DPR Aceh terkait usulan kriteria PJ Gubernur Aceh, Kamis (12/5). Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di DPR Aceh terkait usulan kriteria PJ Gubernur Aceh, Kamis (12/5). Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan sejumlah kriteria yang harus dimiliki calon penjabat (PJ) gubernur Aceh 2022-2024. Setidaknya ada delapan poin usulan, salah satunya adalah berkomitmen menuntaskan permasalahan bendera dan lambang Aceh.
ADVERTISEMENT
Usulan ini disampaikan Pelaksana Tugas Ketua DPRA Safaruddin bersama sejumlah ketua fraksi dalam konferensi pers di DPR Aceh, Kamis (12/5). Menurut Safaruddin, kriteria itu adalah kesepakatan bersama anggota DPR Aceh sehingga menjadi sikap DPR Aceh secara kelembagaan.
"Pertama, orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh," kata Safaruddin.
Gedung utama DPR Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
PJ gubernur Aceh juga harus punya komitmen menjaga damai, pembangunan berkelanjutan, dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana otonomi khusus Aceh melalui revisi Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Safaruddin menambahkan, sosok PJ gubernur Aceh juga punya komitmen membangun hubungan baik dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, ulama, hingga masyarakat Aceh. PJ berkomitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
ADVERTISEMENT
"Mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan bendera dan lambang Aceh serta menuntaskan program reintegrasi Aceh yang belum tuntas terlaksana," ujar Safaruddin.
Selain itu, PJ juga harus memperjuangkan program-program strategis nasional untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di Aceh. Juga mempertahankan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh.
Terakhir, PJ gubernur Aceh berkomitmen menjalankan butir-butir perjanjian damai di Helsinki, UUPA, dan sejumlah aturan lain yang bersifat khusus dan istimewa di Aceh.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada Juli 2022. PJ gubernur akan mengisi kekosongan jabatan hingga digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024.
Adv Pemerintah Aceh