Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten Media Partner
Kronologi Penembakan Dantim BAIS di Aceh: Direncanakan Selama 7 Bulan
27 Juli 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Tujuh terdakwa terlibat perkara penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pidie Kapten Abdul Majid divonis hukuman penjara 7 tahun hingga seumur hidup. Dalam persidangan terungkap mereka merencanakan penembakan itu selama 7 bulan.
ADVERTISEMENT
Vonis tujuh terdakwa ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sigli, Selasa (26/7). Dua terdakwa divonis 7 tahun adalah T Nazaruddin dan T Ramadhansyah. Sedangkan Kamaruddin divonis 20 tahun. Sementara empat orang divonis seumur hidup adalah Abidan alias Darmi, Faisal, Abu Daod, dan Murdani.
April 2021.
Abidan alias Darmi menelepon Murdani agar datang ke kebun cabai miliknya di Gampong Mali, Kecamatan Sakti, Pidie, untuk membicarakan hal rahasia. Esoknya, Murdani tiba di sana sehingga Darmi menceritakan keinginan membangkitkan konflik Aceh.
Kelompok ini dipimpin Teungku Utoh dan Asnawi Ali dari luar negeri. Di Aceh dipimpin Abu Daod sebagai penasehat dan Teungku Abdul Hamid sebagai ketuanya (belakangan meninggal).
ADVERTISEMENT
Juni 2021.
Abu Daod dan Teungku Abdul Hamid mengundang anggota kelompok bertemu di Meulaboh. Abidan atau Darmi datang ke Meulaboh bersama Faisal. Mereka dibaiat dan Abidan ditunjuk Ketua Komando Wilayah Pidie.
Juli 2021.
Murdani datang ke kebun cabai Abidan di Gampong Mali untuk menyerahkan sebuah magasin senjata api laras panjang jenis AK dan 20 butir peluru AK yang dibungkus dengan tiga lapis kantong plastik biru, putih, dan oranye. Abidan menyimpannya di gubuk bambu kebunnya.
September 2021.
Teungku Abdul Hamid bersama Abu Daod datang ke kebun cabai Abidan di Gampong Mali untuk memintanya mencarikan peluru senjata jenis AK.
Abidan menyanggupinya dengan menghubungi Kamaruddin untuk mencari peluru yang diminta. Kamaruddin membeli peluru itu 49 butir dari T Ramadhansyah dan T Nazaruddin seharga Rp 15 ribu per butir.
ADVERTISEMENT
Teungku Abdul Hamid dan Abu Daod memerintahkan Abidan menanam peluru 49 butir itu di areal kebun cabai miliknya sembari mengumpulkan peluru AK lainnya. Keduanya berpesan agar Abidan mengantarkan peluru itu ke Meulaboh bila sudah terkumpul banyak.
25 Oktober 2021.
Pukul 22.00, Abidan menghubungi Murdani mengatakan telah mendapat perintah dari Meulaboh yaitu Teungku Abdul Hamid dan Abu Daod agar meletuskan senjata api di wilayah masing-masing dengan sasaran TNI/Polri.
Murdani memberi nama Kapten Abdul Majid sebagai sasaran. Keduanya telah berteman lama. Murdani merencanakan skenarionya bersama Abidan sehingga perlu senjata untuk menjebak Kapten Abdul Majid dengan modus menjual senjata. Abidan mengatakan ke Murdani bahwa masih menyimpan senjata api laras panjang SS1-V2 warna hitam.
ADVERTISEMENT
Pukul 22.30, Murdani datang ke kebun cabai Abidan di Gampong Mali untuk merencanakan penembakan Kapten Abdul Majid dengan mengajaknya ke tempat yang telah ditentukan dengan trik menjual senjata api.
26 Oktober 2021.
Murdani datang lagi ke kebun Abidan untuk merampungkan strategi penjebakan dengan menentukan hari dan lokasinya.
27 Oktober 2021.
Pukul 16.00, Murdani kembali datang ke kebun cabai Abidan. Karena ada pengunjung yang melihat-lihat kebun, Murdani pulang dan datang lagi pukul 22.00. Abidan dan Murdani kemudian merencanakan detail penembakan.
Abidan mengatakan ke Murdani agar besok pagi mengecek lagi lokasi yang ditentukan. Karenanya, Abidan menyarankan Murdani tidak pulang ke rumah dan menginap di gubuk kebun miliknya.
28 Oktober 2021.
Pukul 08.00, Abidan dan Murdani datang ke lokasi yang ditentukan di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Sakti. Di sana mereka mendetailkan lagi rencananya, lalu pulang ke kebun Abidan.
ADVERTISEMENT
Pukul 09.30, Murdani menelepon Kapten Abdul Majid mengatakan ada senjata api ilegal dan menyebut harganya Rp 35 juta.
Pukul 11.00, Abidan menelepon Faisal untuk datang ke kebunnya. Abidan menjelaskan ke Faisal bahwa semua perencanaan telah siap sehingga ia hanya bertugas menembak. Abidan mengambil senjata SS1-V2 dan menyerahkannya ke Faisal.
Pukul 15.30, Faisal mengantar Murdani ke Simpang Lamlo. Setiba di sana Murdani menelepon Kapten Abdul Majid. Sementara Faisal kembali ke kebun Abidan untuk mengambil senjata. Kemudian Faisal bersama Abidan berangkat ke lokasi yang telah ditentukan.
20 menit kemudian, Kapten Abdul Majid tiba di Simpang Lamlo dengan mobil Toyota Fortuner warna putih BL 1598 NH bersama seorang temannya Muhammad Khalik. Murdani masuk ke mobil itu dan menjadi penunjuk jalan.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan, Murdani meminta uang untuk beli senjata senilai Rp 35 juta. Duit ini diserahkan Muhammad Khalik. Murdani mengambil Rp 5 juta di antaranya, lalu memasukkan ke kantongnya sebagai fee.
Pukul 17.20, mobil Kapten Abdul Majid tiba di lokasi yang ditentukan. Ia mengendarai mobil sambil merokok sehingga kaca jendela terbuka. Murdani meminta berhenti dan turun dari pintu kiri dan menjauh dari mobil.
Faisal yang sudah bersiap-siap dengan senjata api SS1-V2 dari arah kanan mobil berjarak 5 meter diperintah oleh Abidan untuk menembak sehingga mengenai Kapten Abdul Majid. Belakangan Komandan Tim BAIS di Pidie ini meninggal.