Konten Media Partner

Lagi, 10 Pelanggar Qanun Jinayat di Banda Aceh Dicambuk

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang perempuan dicambuk karena melanggar Qanun Jinayat di Masjid Baiturrahmah, Lampoh Daya, Banda Aceh, Rabu (20/3). Foto: Suparta
zoom-in-whitePerbesar
Seorang perempuan dicambuk karena melanggar Qanun Jinayat di Masjid Baiturrahmah, Lampoh Daya, Banda Aceh, Rabu (20/3). Foto: Suparta

Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk di depan umum terhadap 10 pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses cambuk digelar di halaman Masjid Baiturrahmah, Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (20/3).

Pantauan Acehkini, sebelum proses eksekusi berlangsung pada pukul 11.00 WIB, puluhan warga sekitar telah memadati lokasi. Di lokasi eksekusi cambuk, petugas memasang pagar besi melingkari panggung tempat terdakwa menjalani hukuman.

Sebelum eksekusi berlangsung, petugas beberapa kali mengimbau agar anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk tidak ikut menyaksikan. Namun, banyak yang tidak menggubrisnya, setelah disuruh pindah oleh petugas tetap saja kembali menyaksikan. Sesuai aturan pelaksanaan, anak-anak dilarang menonton.

Petugas membawa terhukum cambuk untuk dieksekusi. Foto: Suparta/acehkini

Pelaksanaan eksekusi cambuk diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran disertai sari tilawah, dilanjutkan tausiyah dan doa. Eksekusi pertama dilakukan terhadap terdakwa berinisial NY yang menerima 4 kali cambukan.

Mereka yang menjalani hukuman cambuk adalah NY sebanyak 4 kali cambuk, MR (6 kali), MI (19 kali), WR (19 kali), KM (22 kali), SF (22 kali), HS (19 kali), RF (19 kali), RI (20 kali), dan KF(19 kali). Hukuman cambuk tersebut diterima masing-masing terdakwa setelah dipotong masa tahanan 4 kali.

Petugas Wilayatuh Hisbah (Polisi Syariah) mendampingi terhukum cambuk sebelum eksekusi dilaksanakan. Foto: Suparta/acehkini

Dua terdakwa pertama dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum), yang diatur Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Delapan lainnya erbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat (bermesra-mesraan), yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan eksekusi cambuk di Masjid Baiturrahmah ini sempat tertunda sesaat, tepatnya seusai eksekusi cambuk terhadap terpidana pertama NY. Sebab, banyak anak-anak di bawah usia 18 tahun di lokasi. Setelah petugas mengatur anak-anak untuk menjauh, eksekusi cambuk dilanjutkan kembali. []

Kendati dilarang, anak-anak yang telah dipisahkan ke dalam masjid, tetap mencoba menonton aksi cambuk. Foto: Husaini/acehkini

Reporter: Husaini Ende