Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei, Angkutan Umum di Aceh Dilarang Beroperasi

Konten Media Partner
6 Mei 2021 17:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angkutan umum penumpang berhenti beroparasi di terminal Lueng Bata, Banda Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Angkutan umum penumpang berhenti beroparasi di terminal Lueng Bata, Banda Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Angkutan umum lintas kabupaten dan kota di Aceh dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang selama 6-17 Mei 2021, atau selama larangan mudik. Hal ini diketahui berdasarkan surat Dinas Perhubungan Aceh kepada perusahaan angkutan antarkota dalam Provinsi Aceh, pada Rabu (5/5).
ADVERTISEMENT
Surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi tersebut memuat tiga poin. Surat itu menyebut pelarangan itu memedomani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Darat selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
"Pada 6-17 Mei 2021, diminta kepada perusahaan Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi (AKDP) menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh," demikian isi surat tersebut.
Surat itu juga menyebut akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan kepada perusahaan angkutan umum antarkota yang melanggar larangan ini. acehkini belum memperoleh konfirmasi dari Dinas Perhubungan Aceh terkait surat tersebut.
Kasir loket di Terminal Lueng Bata, Kota Banda Aceh, menyebut surat tersebut dikeluarkan secara mendadak. Mereka baru menerima surat itu Kamis (6/5) pagi. Akibatnya, mereka terpaksa membatalkan sejumlah tiket yang sudah dipesan calon penumpang jauh hari.
ADVERTISEMENT
"Surat tersebut baru dikasih ke kami pagi tadi, banyak tiket yang harus dibatalkan. Tadi kami minta keringanan ke Dinas Perhubungan agar bisa mengangkut penumpang sampai nanti malam karena sayang banyak orang yang sudah pesan tiket," kata Mara, kasir loket PT Deka Putra Atjeh, kepada acehkini, Kamis sore.
Mara menunjukkan surat menghentikan operasi angkutan umum dari Dinas Perhubungan Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
PT Deka Putra Atjeh menaungi mobil Hiace dan L300 lintas timur dan tengah Aceh. Karena ada keringanan boleh mengangkut penumpang sampai nanti malam, kata Mara, semua calon penumpang yang sudah pesan tiket akan berangkat hari ini. "Harusnya ada penumpang pulang hari Minggu, tapi terpaksa pulang hari ini," tuturnya.
Mara mengaku tidak paham soal sanksi bagi angkutan umum yang melanggar sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut. Namun pihaknya akan patuh dan berhenti mengangkut penumpang mulai besok. "Kami patuh saja dulu, sementara penjualan tiket disetop," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Surat larangan yang terbit mendadak juga membuat Muhammad Rifki harus berangkat ke Terminal Lueng Bata. Santri Sulaimaniyah di Rukoh, Aceh Besar, ini hendak memastikan kebenaran surat tersebut. "Karena kami baru libur pada 9 Mei, sedangkan santri banyak dari luar Banda Aceh," katanya kepada acehkini.
Susanana loket mobil angkutan di terminal Lueng Bata, penumpang kecewa. Foto: Habil Razali/acehkini
Selama ini Muhammad Rifki hanya tahu larangan angkutan umum pada 6-17 Mei 2021 berlaku antarprovinsi. Karena itu, santri dari luar Aceh sudah dipulangkan menghindari larangan mudik. "Kami santri yang berasal dari luar Banda Aceh kalau tidak pulang hari ini kemungkinan tidak bisa pulanglah ketika Lebaran," kata pria asal Beureunuen, Pidie, ini. []