LBH: Kemenkumham Harus Investigasi Sejumlah Permasalahan Lapas di Aceh

Konten Media Partner
4 Juni 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan Klas IIB Sigli Aceh usai dibakar narapidana, Senin (3/6). Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Klas IIB Sigli Aceh usai dibakar narapidana, Senin (3/6). Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk segara turun ke Aceh mengatasi sejumlah permasalahan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Karena dalam beberapa tahun kerap terjadinya kebakaran dan pengrusakan pada sejumlah lapas yang ada di Aceh.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh Syahrul seiring Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sigli dibakar oleh narapidana yang mengamuk pada Senin (3/6). Sebelumnya, November 2018 lalu terjadi kerusuhan di Lapas Klas IIA Lambaro Aceh yang berujung kaburnya 113 narapidana, walaupun beberapa di antaranya berhasil kembali ditangkap.
"Sebelum kerusuhan pada November itu, pada Januarinya juga telah terjadi hal yang sama. Lebih parahnya lagi pada Januari 2018 itu ditemukan sejumlah paket narkoba juga tanaman ganja di dalam lapas, bahkan petugas pemeriksaan saat itu menemukan sejumlah telepon genggam dan laptop milik warga binaan dalam lapas," sebut Syahrul dalam keterangan tertulisnya kepada acehkini, Selasa (4/6).
Ia juga menambahkan, tidak hanya itu, kerusuhan di Lapas Lambaro sebelumnya juga terjadi pada 4 Januari 2017 lalu. Sejumlah fasilitas lapas dirusak dan dibakar narapidana.
Syahrul, Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh. Foto: Dok. Pribadi
Berdasarkan catatan YLBHI-LBH Banda Aceh, pada 2016 lalu juga terjadi kebakaran di Lapas Kuala Simpang Aceh Tamiang, akibat narapidana mengamuk. Kejadian serupa juga terjadi pada 2014 lalu di Lapas Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
"Atas beberapa kejadian itu kami menduga bahwa ada manajemen yang rusak dibangun dan dijalankan pada lapas-lapas di Aceh, selain itu juga kami menduga kejadian tersebut terjadi akibat ada kesenjangan sosial antar warga binaan. Juga pelanggaran atas hak warga binaan yang kemudian berakibat pada amarah," kata Syahrul.
Ia juga menyampaikan, pihaknya menduga bahwa beberapa kejadian pada Lapas di Aceh merupakan sandiwara untuk meloloskan pelarian bandar-bandar narkoba. "Ini diduga keras adalah skenario. Untuk itu kami, Kemenkumham harus segera turun tangan langsung untuk memastikan kebenaran terhadap permasalahan-permasalahan pada Lapas di Aceh," ucapnya.
Karena menurutnya, jika pembinaan dilakukan dengan benan dan bagus oleh kepala lapas sebagaimana bunyi Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakat, dapat dipastikan kejadian-kejadian tersebut tidak akan terjadi pada lapas.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, dia meminta Kemenkumham harus segera membentuk tim investigasi secara menyeluruh terhadap lapas-lapas yang ada di Aceh akibat kejadian-kejadian yang belakangan ini kerap terjadi.
"Kementerian jangan percaya langsung pada Kanwil Hukum dan Ham Aceh terkait dengan kejadian-kejadian pada lapas, apalagi terhadap laporan kepala lapas. Pusat (Kemenkumham RI) harus langsung mengambil peran untuk mencari kebenaran," ujarnya.
Jika dalam investigasi itu ditemukan kesalahan petugas lapas, pihak Kemenkumham diminta untuk mengambil tindakan tegas termasuk terhadap kepala lapas yang bersangkutan dan kepala kantor wilayah Kemenkumham Aceh akibat kelalaiannya. "Dan yang paling penting tidak hanya tindakan sanksi tegas, tapi juga publikasi hasil tindakan dan hasil investigasi harus dilakukan agar masyarakat tidak berasumsi macam-macam," turut Syahrul.[]
ADVERTISEMENT
Reporter: Husaini