Konten Media Partner

Lecehkan Seksual Perempuan Tetangga, Seorang Pria di Aceh Dibekuk Polisi

19 Mei 2020 6:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial HM (40 tahun) warga Kota Banda Aceh, Aceh, dibekuk kepolisian karena dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap SU (41 tahun), tetangganya sendiri.
ADVERTISEMENT
“HM ditangkap pada Jumat (15/5) lalu setelah hampir sebulan menjadi buronan kepolisian,” kata AKP M Taufik, Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Banda Aceh, Selasa (19/5). HM sendiri sudah memiliki istri dan anak.
Menurutnya, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (20/4) dinihari di rumah SU. Kala itu, korban sedang tidur di rumahnya. Kemudian HM yang merupakan tetangga korban, entah bagaimana caranya dapat masuk ke rumah SU yang sedang sendirian di rumah.
"Pelaku HM langsung masuk ke rumah korban dan menuju ke kamar, serta melakukan pelecehan terhadap korban (sedang tidur) dengan cara meraba-raba tubuh korban,” ujar Taufiq.
AKP Taufik. Foto: acehkini
Ketika disentuh HM, korban terbangun. Ia lalu mengejar pelaku yang tidak mengenakan busana, sampai ke ruang tamu. Selanjutnya, HM keburu kabur melalui pintu belakang rumah.
ADVERTISEMENT
"Karena korban takut dianiaya oleh pelaku, korban berteriak meminta bantuan tetangga, namun pelaku telah melarikan diri. Akan tetapi, korban sudah mengenali pelaku yang merupakan tetangga sendiri,” kata AKP Taufik.
Atas kejadian pelecehan tersebut, SU melapor ke Polresta Banda Aceh. HM dibekuk setelah hampir sebulan diburu kepolisian. Atas perbuatannya, HM dapat dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. []