Konten Media Partner

Legislatif Partai Nanggroe Aceh Diperintahkan Sisih Gaji untuk Tangani COVID-19

1 April 2020 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda Gampong Lambung, Banda Aceh menyiapkan Sembako untuk dibagi kepada warga. Foto; Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda Gampong Lambung, Banda Aceh menyiapkan Sembako untuk dibagi kepada warga. Foto; Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Salah satu partai lokal di Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA) memerintahkan seluruh kadernya yang duduk sebagai legislatif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menyisihkan gajinya demi membantu penanganan Virus Corona atau COVID-19.
ADVERTISEMENT
Perintah itu disampaikan oleh Ketua Umum PNA, Samsul Bahri alias Tiyong. “Instruksi ini wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan dari PNA. Saya sudah perintahkan Fraksi PNA di DPR Aceh untuk potong sebagian gaji anggota,” katanya Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, sesuai laporan Ketua Fraksi PNA di DPR Aceh, tahap awal sudah terkumpul Rop 30 juta. Sementara untuk tingkat DPR Kabupaten/Kota di Aceh, sudah dimintakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA untuk mengkoordinirnya. Jumlah anggota legislatif PNA di DPR Aceh sebanyak 6 orang, sementara di DPR kabupaten/kota sebanyak 46 orang.
Ketua Umum PNA, Samsul Bahri alias Tiyong. Foto: Suparta/acehkini
Dana yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah yang rentan terdampak kebijakan penanggulangan COVID-19. “Bantuan tersebut kemungkinan dalam bentuk Sembako,” kata Tiyong.
ADVERTISEMENT
Jika mencukupi, sebagian lagi akan digunakan untuk menyalurkan APD kepada tenaga medis. “Walaupun mungkin nilainya tidak besar, tapi inilah wujud empati kami di PNA terhadap masyarakat Aceh dalam menghadapi musibah ini,” sambungnya.
Terkait penanganan COVID-19 secara maksimal di Aceh, PNA juga meminta Pemerintah Aceh agar menyediakan anggaran. Plt Gubernur Aceh digarapkan segera melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, serta Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Secara khusus, PNA juga meminta Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan semua paket Lelang APBA 2020. Bukan hanya paket yang belum dilelang, paket yang sudah dilelang namun belum terikat kontrak juga harus dibatalkan. “Karena secara regulasi ini memungkinkan untuk dibatalkan. Kita juga minta proyek Otsus di kabupaten/kota juga dibatalkan dan anggarannya dialihkan sepenuhnya untuk penanganan Covid 19,” jelas Tiyong. []
ADVERTISEMENT