Konten Media Partner

Lima Nelayan Aceh Tiba di Jakarta Setelah Dibebaskan Thailand

18 Februari 2022 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima nelayan Aceh yang tiba di Jakarta setelah dibebaskan Thailand. Foto: BPBA
zoom-in-whitePerbesar
Lima nelayan Aceh yang tiba di Jakarta setelah dibebaskan Thailand. Foto: BPBA
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima dari tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand sejak 25 Mei 2021 lalu, dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun. Sebelumnya para nelayan ditangkap karena membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) serta Dinas Sosial Aceh yang diwakili Zulkarnain, dan Fajri Mursyidan, menyambut kelima nelayan tersebut saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/2/2022).
Kepala BPPA, Almuniza Kamal, mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh, lima nelayan itu terlebih dahulu menjalani karantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, sekitar 5 hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya, serta tes PCR.
"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," kata Almuniza.
Menurutnya, para nelayan selama di Jakarta akan dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu, Tim BPPA segera memberikan bantuan.
ADVERTISEMENT
Sementara dua orang nelayan lagi, belum bisa dipulangkan karena positif COVID-19 saat menjalani tes. Sehingga mereka harus dikarantina terlebih dahulu di Thailand.
Mereka yang dipulangkan adalah Zainal Arifin (45 tahun), Riki Ardian (30 tahun), Junaidi (34 tahun), Alaudin (48 tahun), dan Muchsin (31 tahun). Sedangkan yang masih di Thailand, yakni Muhammad Azmi (24 tahun), dan M Yusuf (50 tahun).
Ketujuh nelayan tersebut berasal dari Aceh Timur yang berlayar menggunakan KM Antamela, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2021, dengan tujuannya ke Pelabuhan Satun, Thailand.
"Namun, pada 25 Mei 2022 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun. Karena, dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 kilogram sarang burung walet tanpa dokumen impor," jelas Almuniza.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga kata Almuniza, para nelayan melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran. Dimana jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.
"Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan," sebutnya.
Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas COVID-19, serta unsur lainnya. []