Konten Media Partner

Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Sabang: Dipukul Pakai Rotan 5-100 Kali

25 Agustus 2021 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang, Aceh, Rabu (25/8). Foto: Instagram/@humas_kotasabang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang, Aceh, Rabu (25/8). Foto: Instagram/@humas_kotasabang
ADVERTISEMENT
Lima pelanggar aturan syariat Islam yang berlaku khusus di Aceh dihukum cambuk di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang, Aceh, pada Rabu (25/8). Eksekusi hukuman cambuk itu dilakukan setelah mereka divonis pengadilan lantaran terbukti terlibat dalam kasus judi dan zina.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengatakan lima terpidana yang dicambuk itu tiga di antaranya terlibat dalam kasus perjudian (maisir). Sedangkan dua orang lagi dinyatakan terbukti telah berzina.
Mereka dicambuk menggunakan rotan di bawah tenda yang didirikan di halaman masjid. Terpidana laki-laki didera dalam posisi berdiri, sedangkan terpidana perempuan dalam posisi duduk. Karena pandemi, mereka memakai masker. Algojo memakai pakaian tertutup seluruh badan.
Jumlah cambukan tiga orang yang berjudi berbeda: seorang lima kali dan dua orang masing-masing sepuluh kali. "Sedangkan untuk pelanggar pasal zina masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk," kata Choirun, Rabu (25/8).
Aturan syariat Islam mengenai pelarangan perjudian dan zina tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setiap pelanggar hukum tersebut di Aceh akan ditangkap polisi syariat atau nama resminya Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. Dari sana, pelanggar lalu diadili di Mahkamah Syar'iyah. Eksekusi hukuman baru digelar setelah divonis hakim.
ADVERTISEMENT
Choirun mengajak masyarakat menjauhi perbuatan yang melanggar syariat Islam. “Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kami inginkan, kami prihatin dengan kejadian ini," ujarnya.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Sabang, Andri Nourman, berharap hukuman cambuk itu menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melanggar syariat Islam. "Kami sebenarnya tidak mau hal ini terjadi," katanya.