Lima Remaja Diciduk Polisi Syariat Terkait Sabu dalam Sebuah Mobil di Banda Aceh
ยทwaktu baca 1 menit

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengamankan lima remaja, karena bersama mereka turut ditemukan beberapa paket kecil benda yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kelima remaja tersebut diamankan saat berada di dalam sebuah mobil oleh polisi syariat yang sedang melakukan patroli di kawasan wisata Pantai Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Senin (24/1), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, mengatakan, kelima remaja yang diamankan tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli.
"Ada aktivitas yang mencurigakan dalam mobil, setelah dihampiri oleh petugas, salah satu dari remaja tersebut melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukan barang yang diduga narkoba dalam beberapa paket plastik ukuran kecil," kata Ardiansyah kepada jurnalis, Senin.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, polisi syariat sudah menyerahkan kelima remaja itu ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
"Kelima remaja terdiri dari dua orang wanita dan tiga orang pria beserta barang bukti beberapa paket kecil barang yang diduga narkoba tersebut, kini telah diserahkan ke Polresta untuk proses hukum selanjutnya," ujar Ardiansyah.
