Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Masih di Polda yang lima (tersangka teroris), belum ada perintah geser," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Winardy kepada acehkini, Senin (5/4).
Winardy tidak menjelaskan detail perkembangan pemeriksaan kelima tersangka teroris tersebut. "Kami tidak bisa memberikan informasi ini sudah teknis karena kasus terorisme, dan Densus juga tidak suplai ke kami," tuturnya.
Penangkapan lima tersangka teroris itu berlangsung dalam dua hari di lokasi berbeda di Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Kota Langsa.
Di Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu (20/1) Densus 88 menangkap RA (41) warga Kota Langsa dan SA alias S (30) warga Banda Baro, Aceh Utara. Besoknya, UM alias AZ alias TA (35) juga ditangkap di Pasar Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh. Pada hari yang sama, Densus 88 menangkap SJ alias AF (40) dan MY (46) di Kota Langsa.
ADVERTISEMENT
Berselang 14 hari setelah penangkapan, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Profesi mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pedagang. Rencananya mereka akan dibawa ke Jakarta. Namun, masih menunggu arahan dari tim Densus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Winardy menuturkan, lima tersangka teroris itu diduga terlibat dalam jaringan Bom Polrestabes Medan dan pembuatan bom jaringan teroris yang ditangkap di wilayah Riau.
"Mereka juga berencana membuat bom yang akan digunakan untuk aksi teror di wilayah Aceh, serta berencana berangkat ke Afghanistan untuk bergabung dengan kelompok Daulah ISIS," sebutnya.