Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Mahasiswa Aceh Demo soal Kades Penjual Bibit Padi yang Terancam Dibui
26 Juli 2019 22:28 WIB

ADVERTISEMENT
Puluhan mahasiswa di Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Jumat sore (26/7). Aksi itu digelar berkaitan dengan kasus yang menjerat Keuchik (Kepala Desa/Kades Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Tgk Munirwan, di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi yang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian dan Satpol PP, massa yang terdiri dari Mahasiswa Universitas Abulyatama, Universitas Serambi Mekkah, dan Universitas Malikussaleh Aceh Utara tersebut mengusung sejumlah poster. Di antaranya bertulisan "#SaveTgkMunirwan", "#SavePetaniInovatif", "Cabut Laporan Tgk Munirwan atau Kami Turunkan".
"Kami di sini untuk rakyat, kami meminta Keuchik Munirwan agar segera dibebaskan atas kasus yang dihadapinya," pekik Koordinator Aksi, Rahmatun Phounna, lewat pengeras suara.
Mereka menuntut Kepala Distanbun Aceh, A Hanan, untuk segera mencabut laporannya terhadap Tgk Munirwan di Polda Aceh. "Tidak cukup hanya sebatas penangguhan penahanan karena hal itu tidak menjamin Tgk Munirwan terlepas dari jerat hukum," ujar Phounna.
Karena menurut Phounna hal tersebut akan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang akan melakukan inovasi di Aceh ke depannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mahasiswa tersebut juga mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk mencopot A Hanan sebagai Kadistanbun Aceh. "Kami minta Plt Gubernur Aceh mencopot jabatan A Hanan dari Kadistanbun Aceh," teriak Phounna.
Kepada Plt Gubernur Aceh, mereka juga meminta agar melihat kasus ini lebih jauh apakah ada kaitannya dengan terganggunya kepentingan kelompok lain dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kadistanbun Aceh, A Hanan, menyatakan bahwa dirinya tidak melaporkan Tgk Munirwan ke Polda Aceh.
"Yang dituduhkan surat ini (surat bertanggal 28 Juni 2019 perihal Penyaluran Benih Tanpa Label) sebagai laporan, perlu kami tegaskan bahwa bukan ini sebagai laporan. Ini adalah riwayat yang diminta oleh Polda Aceh bahwa Dinas Pertanian sudah melakukan pembinaan dari surat pertama, surat kedua, dan tim yang turun ke lapangan," ujar Hanan.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan karena tanpa pembinaan dan tanpa melakukan apa pun, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh berarti telah melakukan kesalahan.
Sebelumnya diberitakan, Tgk Munirwan ditahan setelah dijadikan tersangka kasus dugaan penjualan benih padi unggul IF8 tanpa label yang sudah dikembangkan para petani di desanya. Namun, Polda Aceh menangguhkan penahanan terhadap Tgk Munirwan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin, menyatakan kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tgk Munirwan sebagai Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia, bukan petani atau kepala desa. Perusahaan tersebut adalah yang mengeluarkan bibit padi unggul jenis IF8.
Reporter: Husaini