Konten Media Partner

Mahkamah Syariyah Jantho Eksekusi 2 Perkara Warisan

14 Februari 2023 8:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MS Jantho, M Redha Valevi memimpin eksekusi harta warisan. Foto-foto: MS Jantho
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MS Jantho, M Redha Valevi memimpin eksekusi harta warisan. Foto-foto: MS Jantho
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar berhasil melaksanakan eksekusi dua perkara waris dipimpin oleh Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi. Dua eksekusi berada di dua kecamatan berbeda dilaksanakan Senin (13/2/2023).
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.
Kegiatan eksekusi pertama di Lambada Lhok dilakukan pada pagi sampai siang, dihadiri panitera, panitera muda, jurusita dan staf MS Jantho didampingi aparat kepolisian. Hadir juga aparatur gampong (desa), keuchik, sekretaris desa dan teungku imum serta pihak pemohon dan termohon, serta kuasa hukum.
Pengukuran tanah pembagian warisan sesuai di Aceh Besar.
Panitera MS Jantho, Raihan, mengatakan eksekusi perkara warisan yang dilakukan di Gampong Lhok berupa pembagian sesuai porsi masing-masing para pihak bersengketa. Mereka menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu langsung oleh petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.
“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerja sama antara MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para pihak mendapatkan 4 bidang tanah pertapakan Ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45,“ ujar Raihan.
ADVERTISEMENT
Eksekusi perkara tersebut berjalan dengan lancar, aman. Kedua belah pihak menerima hasil dari penetapan yang telah dilakukan.
Setelah eksekusi perkara di Gampong Lambada Lhok, Ketua MS Jantho bersama rombongan menuju Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah untuk melakukan eksekusi perkara sengketa waris lainnya. Eksekusi dibantu aparat keamanan dari TNI dan kepolisian, aparat gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon.
Objek eksekusi di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Eksekusi Berlangsung alot dan tegang, tapi suasana berhasil dikendalikan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman, berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. "Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung,” kata Raihan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara. Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Akan menjadi pilihan (terakhir) untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela,” tutup Raihan. []