Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Mantan Gubernur Irwandi Yusuf Tiba di Aceh, Disambut Seratusan Pendukung
30 Oktober 2022 12:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan gubernur Irwandi Yusuf tiba di Aceh pada Ahad (30/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar seratus pendukung menyambutnya di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Begitu mendarat, Irwandi disambut anak-anak dan cucunya, serta pendukung di pintu pesawat. Mereka lalu masuk ke gedung VIP Bandara SIM. Irwandi kemudian dipeusijuek sebelum keluar menemui sekitar seratus pendukungnya.
Melihat penyambutan yang dilakukan para pendukungnya, Irwandi mengaku senang. "Saya bersyukur tiba hari ini. Tapi saya tidak banyak bisa beraktivitas karena saya bebas bersyarat," kata Irwandi.
Karenanya, Irwandi wajib lapor dalam sebulan sekali ke Lapas Sukamiskin. Menurutnya, laporan bisa dilakukan secara langsung datang ke sana atau lewat panggilan video.
"Saya tidak boleh melanggar hukum sedikit pun. Kalau melanggar hukum dipanggil lagi dan batal pembebasan bersyarat," ujarnya.
Ihwal aktivitas di dunia politik, hak Irwandi untuk dipilih dicabut selama 5 tahun sejak keluar dari penjara. Tapi kesibukan di partai politik masih bisa ia lakukan. "Bisa (menggerakkan partai)," ujar Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh ini.
Hendri Yuzal, sahabat yang pulang bersama Irwandi Yusuf dari Jakarta mengaku bersyukur telah kembali ke Aceh. Ia berterima kasih ke para pendukung Irwandi karena datang ke bandara.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, teman-teman juga antusias sekali datang ke sini menyambut Bang Wandi dan saya sendiri. Saya berterima kasih kepada sahabat-sahabat semuanya," ujarnya.
Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan karena korupsi dana otonomi khusus tahun 2018. Kala itu ia menjabat gubernur Aceh.
Di tingkat kasasi, Irwandi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Irwandi menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Ia bebas bersyarat sejak Selasa (25/10).