Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Masuk ke Aceh Tak Miliki Surat Sehat, Warga dari Sumut Disuruh Putar Balik
22 September 2020 15:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Setiap kendaraan baik roda empat dan dua diperiksa. Pada Selasa (22/9) pagi sekira pukul 05.00 WIB tadi, 5 orang diarahkan balik lagi ke Sumut karena tidak dapat menunjukkan KTP dan surat keterangan sehat dari dokter," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam keterangannya, Selasa (22/9) siang.
Ery menjelaskan, perbatasan Aceh Tenggara yang dijaga ketat tepatnya di Lawe Pakam Kecamatan Babul Makmur, petugas gabungan memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Aceh.
"Ada 40 orang masyarakat yang melintasi ke Aceh dengan roda empat sebanyak 35 unit terdiri mobil pribadi 28 unit, mopen 5 unit dan L-300 sebanyak 2 unit," kata Ery.
Selain itu, sambung Ery, setiap kendaraan dan warga yang melintas dilakukan penyemprotan. "Juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan ditanya riwayat perjalanan selama seminggu terakhir," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dilarang Masuk ke Aceh Tanpa Surat Bebas COVID-19
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah memerintahkan para bupati di wilayah perbatasan Aceh untuk memperketat penjagaan perbatasan sebagai langkah menanggulangi peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Aceh. Perintah itu sebagaimana tertuang dalam suratnya bernomor 440/10863, tertanggal 4 Agustus 2020.
Surat itu ditujukan kepada para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh. Mereka adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil dan Wali Kota Subulussalam.
Keempat wilayah tersebut berbatasan langsung lewat jalan darat dengan Provinsi Sumatera Utara. “Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang masuk ke wilayah Aceh melalui daerah tersebut,” tulis Nova.
Selanjutnya, empat wilayah tersebut harus meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki surat tugas/keterangan perjalanan dari lembaga pemerintah, swasta, keuchik atau nama lain, dan Surat Keterangan Bebas COVID-19 dari instansi berwenang.
ADVERTISEMENT