Media Diminta Tak Tulis Nama Hakim Pengadil Kasus Narkoba di Aceh, Alasannya?

Konten Media Partner
18 Januari 2023 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum satu bulan berjalan di tahun 2023, para hakim di Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah memutuskan hukuman mati bagi 5 terdakwa dalam kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Pada tahun 2022 lalu, PT BNA juga telah memvonis hukuman mati bagi 22 terdakwa kasus Narkoba.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, mengatakan para hakim di institusinya meminta media untuk tidak menyebutkan nama mereka yang menyidangkan kasus Narkoba dalam menuliskan beritanya terkait persidangan. “Baik hakim pada Pengadilan Negeri maupun hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi,” katanya.
Saat ditanya apakah ada ancaman kepada para hakim selama ini? Taqwaddin mengakui belum mendengarnya. “Memang saya belum pernah dengar (ada ancaman). Tetapi semua hakim yang mengadili perkara Narkoba pada tingkat banding, meminta untuk tidak disebutkan namanya,” katanya menjawab acehkini, Rabu (18/1/2023).
Dia mengharapkan media dan jurnalis memaklumi, demi keamanan dan kenyamanan para hakim. “Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim,” harapnya.
Barang bukti beserta tersangka saat rilis pengungkapan kasus peredaran gelar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 179 kilogram di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022). Foto: Suparta/acehkini
Menurutnya, banyak hakim yang terkaget-kaget dengan jumlah barang bukti Narkoba yang mencapai ratusan kilogram dalam perkara-perkara yang disidang. “Bahkan ada yang lebih satu juta gram (1 ton). Jumlah barang bukti narkotika sebanyak ini belum pernah diadili sebelumnya di tempat mereka bertugas di seluruh Indonesia,” jelas Taqwaddin.
ADVERTISEMENT
Umumnya, para hakim tinggi di Aceh yang mengadili upaya banding perkara Narkoba adalah hakim senior, yang telah bertugas sekitar tiga puluhan tahun. Kata Taqwaddin, hanya di Aceh lah mereka mengalami dan melihat hal tersebut, barang bukti Narkoba dalam jumlah banyak. []