Konten Media Partner

Memek Simeulue Masuk 4 Karya Budaya Aceh Warisan Indonesia

17 Agustus 2019 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Memek basah, kuliner khas Kabupaten Simeulue, Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Memek basah, kuliner khas Kabupaten Simeulue, Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Empat karya budaya dari Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2019. Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh bersama Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh-Sumatera Utara di Banda Aceh mengusulkan 11 karya budaya untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2019, namun hanya empat yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi oleh tim ahli WBTB.
ADVERTISEMENT
"Dari 11 usulan, hanya 4 yang lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim ahli WBTB untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dalam sidang penetapan karya budaya yang berlangsung 13-16 Agustus di Hotel Millennium Jakarta," sebut Kadisbudpar Aceh, Jamaluddin, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/8).
Keempat karya budaya Aceh tersebut masing-masingnya Memek kuliner khas dari Kabupaten Simeulue dan Gutel dari Kabupaten Aceh Tengah sebagai domain kemahiran dan kerajinan tradisional, Sining dari Aceh Tengah sebagai domain seni pertunjukan, dan Silat Pelintau dari Kabupaten Aceh Tamiang sebagai domain tradisi dan ekspresi lisan.
Sidang penetapan warisan budaya takbenda Indonesia di Jakarta, 13-16 Agustus 2019. Foto: Dok. Disbudpar Acehw
"Dengan ditetapkan 4 karya budaya tersebut, maka saat ini ada 34 jumlah karya budaya Aceh yang telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia," sebut Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Jamaluddin berharap pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk aktif mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagi upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan dan klaim budaya dari negara lain. "Dan di tahun yang akan datang jumlah karya budaya yang ditetapkan bisa lebih banyak lagi," kata dia.
Dalam penetapan sidang karya budaya tersebut, dari Aceh hadir Kepala Seksi Nilai Budaya Disbudpar Aceh, Evi Mayasari, Salman Yoga yang mewakili dari tim ahli Aceh serta Kepala BPNB Banda Aceh, Irini Dewi Wanti.
Reporter: Husaini