news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menata Aturan Poligami di Aceh demi Keadilan untuk Semua Pihak

Konten Media Partner
6 Juli 2019 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poligami. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Poligami. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh sedang menyiapkan aturan tentang poligami yang tercantum dalam Qanun Hukum keluarga. Saat ini, rancangan qanun tersebut sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan bakal disahkan pada September 2019.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, mengatakan rencana qanun tersebut telah masuk program legislasi sejak 2018. Bahkan, Pemerintah Aceh juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Jadi kami sebagai Komisi VII di DPRA diputuskan untuk membahas. Pembahasan sudah mulai sejak awal tahun ini, draft-nya juga sudah ada di eksekutif. Salah satu babnya mengatur tentang poligami,” katanya, saat dihubungi acehkini, Sabtu (6/7).
Ia mengatakan, poligami pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam, tetapi tidak dianjurkan dalam hukum negara. Menurutnya, karena poligami dibolehkan itulah, jadinya marak terjadi kawin siri.
Akan tetapi, pertanggungjawaban pelaku kawin siri itu hanya kepada Tuhan. Akibatnya, anak yang dihasilkan dari kawin siri itu lemah dari sisi hukum negara atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat perempuan yang dinikahi secara siri, dan juga anaknya, kerap mendapatkan ketidakadilan dan tidak terlindungi hak-haknya dalam ketentuan hukum negara. Karenanya, Pemerintah Aceh melihat perlunya mengatur hal ini.
“Kita bahas, kalau tidak diatur bahaya. Makanya kita tidak bahas kawin siri, tapi kawin yang tercatat secara negara. Makanya diwajibkan untuk ada izin dari istri pertama, kalau hukum Islam tidak mengatur izin itu,” sebut Musannif.
Musannnif. Dok. Pribadi
Rancangan qanun tersebut memuat sejumlah persyaratan bagi yang ingin berpoligami. “Syaratnya sedang dibahas, nanti kita RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) tentang qanun ini, termasuk mengundang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” katanya.
“Nanti akan dilihat perkembangan, bagaimana pro-kontranya,” sambung Musannif.
Rancangan Qanun Keluarga juga memuat beberapa hal lain, seperti kursus pranikah, perkawinan, syarat administratif bebas narkoba bagi yang mau menikah, meminang perempuan, soal mahar, perceraian, dan harta warisan. “Jadi bukan poligami saja,” kata Musannif.
ADVERTISEMENT
Reporter: Habil Razali