Mengenang 18 Tahun Pembantaian Warga Sipil dalam Tragedi Jambo Keupok di Aceh

Konten Media Partner
17 Mei 2021 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tugu nama-nama mereka yang menjadi korban di Jambo Keupok. Foto: KontraS Aceh/acehkita
zoom-in-whitePerbesar
Tugu nama-nama mereka yang menjadi korban di Jambo Keupok. Foto: KontraS Aceh/acehkita
ADVERTISEMENT
Pagi mencekam di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, pada 17 Mei 2003 atau 18 tahun lalu. Sekitar pukul 07.00, sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersenjata lengkap mendatangi kampung itu. Sambil melepaskan tembakan, mereka berteriak meminta semua penduduk keluar dari rumah.
ADVERTISEMENT
Lelaki, perempuan, dan anak-anak dipaksa berkumpul di rumah warga. Warga kemudian diinterogasi sambil ditendang dan pukul dengan popor senjata karena dituding sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), organisasi yang ingin mewujudkan Aceh pisah dari Indonesia.
Peristiwa yang hari ini dikenal sebagai tragedi Jambo Keupok ini terjadi dua hari menjelang pemberlakuan Darurat Militer di Aceh pada 19 Mei 2003. Kasus ini bermula dari informasi yang diberikan seorang informan atau cuak kepada anggota TNI bahwa pada 2001-2002 Jambo Keupok menjadi salah satu kawasan basis GAM. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat keamanan dengan menyisir kawasan perkampungan.
Dalam Laporan Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Jambo Keupok Aceh yang dirilis Komisi Nasional HAM pada 14 Maret 2016, menyebutkan 12 orang meninggal karena dibakar hidup-hidup dan 4 orang meninggal karena ditembak dalam peristiwa ini.
ADVERTISEMENT
Ketika itu tentara memaksa warga berkumpul di rumah Suma/Dedi. Warga dipukul, ditendang, dan ditusuk dengan ujung senjata karena menjawab tidak tahu ketika ditanya keberadaan anggota GAM.
Terpisah dengan warga lain, dua belas lelaki dewasa dikumpulkan di depan rumah Suma dan dibariskan menghadap rumah Daud. Kaki mereka ditembak. Setelah dilumpuhkan, tentara melempar mereka ke dalam rumah Daud. Dalam rumah tersebut, mereka dibakar hidup-hidup hingga meninggal.
Infografis Tragedi Jambo Keupok. Dok. KontraS
Komnas HAM merilis korban meninggal dibakar hidup-hidup adalah Nurdin meninggal dalam kondisi terbakar--ada lubang di kepala dan punggung sebelah kanan--,Asri, Saili, Dullah Adat, Amiruddin,Tarmizi, Muktar, Usman, Abdul Rahim, Mukminin, Suandi, dan Bustami.
Komnas HAM juga menyebut empat orang meninggal ditembak, yaitu Khalidi di bagian punggung, perut, dan kepala; Kasturi meninggal di samping sekolah dasar; Burahman ditembak oleh 15 orang TNI di kepala, dada kiri, paha kiri, dan betis kanan di jalan depan musala sehingga meninggal; dan Budiman ditembak hingga meninggal.
ADVERTISEMENT
"Para korban yang dimaksud merupakan penduduk sipil berjumlah 16 orang yang diidentifikasi oleh pelaku sebagai anggota atau simpatisan GAM yang berada di Desa Jambo Keupok tanpa bukti yang sah," tulis Komnas HAM.
Dalam kasus Jambo Keupok, Komnas HAM menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Tiga bentuk perbuatan dan pola kejahatan dalam kasus itu adalah pembunuhan, penyiksaan, dan penganiayaan.
Pada 14 Maret 2016, Komnas HAM menyerahkan berkas Jambo Keupok ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik untuk mengusut kasus ini. Ketika melimpahkan berkas tersebut, Komnas HAM menyebut beberapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus itu, antara lain Panglima TNI 2003, Dandim 0107 Aceh Selatan 2003, Danramil Bakongan 2003, Komandan Pemukul Reaksi Cepat dari Batalyon 502 Linud Divisi II Kostrad, Komandan Satuan Gabungan Intelijen, Pimpinan Para Komando, Bupati Aceh Selatan 2003, Kapolsek Bakongan 2003, dan seorang cuak.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 16 Januari 2020, Ketua Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan berkas Jambo Keupok sudah dikembalikan ke penyelidik, Komnas HAM. Alasannya karena berkas disebut belum lengkap.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai lakon bolak-balik berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dengan Komnas HAM mencerminkan nihilnya itikad untuk membantu dan memberikan arahan yang jelas dalam proses pengembalian berkas. "Tindakan tersebut menunjukan tiadanya intensi negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Jambo Keupok," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Senin (17/5).
KontraS mendesak Pemerintah Aceh dan pusat mendukung sepenuhnya dan memperkuat lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh baik secara politik, legal dan finansial.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung didesak harus segera melakukan penyidikan atas Peristiwa Jambo Keupok dan peristiwa-peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM lainnya, yakni Peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.
KontraS juga meminta Komnas HAM untuk segera melanjutkan penyelidikan pro justisia terhadap peristiwa-peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat selama kurun waktu operasi militer di Aceh, seperti peristiwa Bumi Flora, penghilangan orang secara paksa di Bener Meriah, dan peristiwa-peristiwa kekerasan yang terjadi selama penerapan status Darurat Militer dan Daerah Operasi Militer diberlakukan di Aceh. []