Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
MPU Aceh soal Pelegalan Poligami: Sangat Sulit untuk Berlaku Adil
6 Juli 2019 14:51 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas penyusunan Qanun tentang Hukum Keluarga. Salah satu pasal qanun tersebut mengatur soal pelegalan poligami bagi suami.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku H. Faisal Ali, mengaku belum menerima draft qanun tersebut. Namun, MPU Aceh sedikit ragu dengan pasal poligami. Sebab, menurut Teungku Faisal, syarat utama poligami adalah suami harus berlaku adil, dan itu sangat sulit diterapkan pada masa sekarang.
"Poligami dibolehkan dalam agama (Islam), tapi syaratnya enggak semudah yang dibayangkan, keadilan harus dimiliki suami dari segala aspek, bukan hanya ekonomi. Poligami yang disarankan agama sangat sulit dipenuhi dalam konteks kekinian sangat sulit terpenuhi," kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu, saat dihubungi acehkini, Sabtu (6/7).
Menurut Lem Faisal, yang dimaksud adil dalam syarat poligami adalah keadilan yang sebenarnya dan dari berbagai sisi. Misalnya, jika suami tinggal di bersama istri pertama dalam kurun waktu 24 jam, maka suami juga harus tinggal di bersama istri kedua selama 24 jam pula.
Selain itu, kata Lem, nafkah makanan juga harus sesuai antara istri pertama, kedua, dan seterusnya (jika ada). Bahkan, sebutnya, jika suami ingin pulang ke rumah istri yang mana, suami harus mengundi.
ADVERTISEMENT
"Kalau mengundi, siapa yang kena itu, ke sana kita pulang. Jadi hal-hal itu sangat sulit dipenuhi melihat banyak perilaku orang dan keterbatasan orang dalam agama, maka nilai keadilan yang dituntut dalam poligami sangat sulit dipenuhi," kata dia.
Kendati demikian, MPU Aceh mendukung qanun tentang hukum keluarga. Namun untuk pasal poligami, Lem Faisal menyebutkan harus diperjelas bagaimana syaratnya.
"Saya kira qanun keluarga mengatur segala aspek kehidupan, jadi bukan hanya poligami. Mulai dari segi kesehatan, agama. Poligami hanya bagian kecil dari qanun keluarga. MPU Aceh mendukung qanun keluarga, tapi harus diperjelas pasal poligami," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh sedang menyiapkan aturan tentang poligami yang tercantum dalam Qanun Hukum Keluarga. Saat ini, rancangan qanun tersebut sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan bakal disahkan pada September 2019.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, mengatakan rencana qanun tersebut telah masuk program legislasi sejak 2018. Bahkan, Pemerintah Aceh juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Reporter: Habil Razali
Live Update