Konten Media Partner

MS Jantho Gelar Sidang 21 Perkara di Mall Pelayanan Publik Lambaro, Aceh Besar

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang di luar gedung pengadilan digelar Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Foto: MS Jantho
zoom-in-whitePerbesar
Sidang di luar gedung pengadilan digelar Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar. Foto: MS Jantho

Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho menggelar agenda sidang di luar gedung pengadilan bertempat di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Aceh Besar, Jumat (10/2/2023). Ada 21 perkara yang disidangkan secara maraton.

Kegiatan yang disebut sidang keliling untuk memberikan pelayanan hukum bagi warga, telah berlangsung sejak 27 Januari 2023, dan dilaksanakan setiap Jumat. “MS Jantho hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak hanya berada di kantor satuan kerja tetapi juga beroperasi memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik,” kata Fadhlia, Juru Bicara MS Jantho.

Stand pelayanan MS Jantho.

Menurutnya, kehadiran pelayanan Mahkamah Syar'iyah Jantho di MPP Lambaro mendapatkan apresiasi dari masyarakat pencari keadilan baik yang datang untuk sekadar mendapatkan informasi berperkara, juga mendapatkan layanan hukum lainnya seperti agenda sidang. Selain tempat yang mudah dijangkau juga memberikan rasa aman dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan.

"Mahkamah Syar'iyah Jantho terus berupaya untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, memberikan kemudahan akses di MPP Lambaro,” ujar Fadhlia Juru Bicara MS Jantho.

Fadhlia menjelaskan aturan tentang sidang keliling adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Sidang keliling bermanfaat bagi pencari keadilan dengan lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal, hingga menghemat biaya transportasi dan menghemat waktu. []

Mall Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Aceh Besar.