MS Jantho Kosongkan Paksa dan Tutup SPBU Indrapuri Aceh Besar, Ini Sebabnya

Konten Media Partner
6 Februari 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat TNI dan Polisi berjaga di lokasi SPBU Indrapuri, Aceh Besar saat eksekusi putusan hukum oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Aparat TNI dan Polisi berjaga di lokasi SPBU Indrapuri, Aceh Besar saat eksekusi putusan hukum oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Indrapuri, Aceh Besar, ditutup sementara karena perkara harta warisan dan telah berganti kepemilikan. Tindakan pengosongan paksa SPBU tersebut dilakukan Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (6/2/2023).
ADVERTISEMENT
Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, DR Muhammad Redha Valevi, didampingi para hakim dan panitera, para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar, serta pengacara dari para pihak. Sedikitnya seratusan personel TNI dan polisi berjaga-jaga di lokasi.
Redha Valevi mengatakan tindakan yang dilakukan MS Jantho setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. Salah satu bunyi putusan Mahkamah Agung menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik Juliati. Sebelumnya, SPBU tersebut dikuasai oleh Rizki Bin Marwan dan keluarga.
Kata Redha Valevi, eksekusi paksa terpaksa dilakukan sebagai langkah terakhir setelah MS Jantho memberitahukan hasil putusan Mahkamah Agung kepada pihak termohon untuk mengosongkan lokasi sengketa yang bukan lagi miliknya sesuai hukum. “Terhitung sejak 2021, MS Jantho telah melakukan tahapan peringatan kepada termohon eksekusi untuk meninggalkan objek,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pihak termohon tetap bertahan, hingga berbagai langkah negosiasi atas nama kemanusiaan dilakukan supaya mau meninggalkan objek eksekusi atas kesadaran sendiri. “Upaya itu tidak menemui hasil karena beberapa kali termohon tidak hadir ke pengadilan, hingga hari ini harus kita lakukan eksekusi pengosongan secara paksa,” kata Redha.
Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi memimpin eksekusi pengosongan SPBU Indrapuri. Foto: Adi Warsidi/acehkini
Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya. Selain SPBU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasai oleh pihak termohon.
Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie. Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (termohon) dan Juliati (pemohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati. Terjadilah gugat menggugat di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya Mahkamah Syar’iyah Jantho telah mengeluarkan putusan hukum, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Perkara kemudian bergulir ke Mahkamah Agung, hingga mengeluarkan putusan kasasi pada 2020.
"Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop," kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi.
Ketua MS Jantho, Redha Valevi (pegang toa) membacakan putusan MA, didampingi pengacara kedua belak pihak. Foto: Adi Warsidi/acehkini
Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).
Selain SPBU Indrapuri, objek sengketa kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati. []
ADVERTISEMENT