Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Nongkrong di Warkop saat Pandemi Corona, 2 PNS di Aceh Dihukum Potong Gaji
25 Maret 2020 11:53 WIB
ADVERTISEMENT
Nasib apes dialami 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh. Mereka dicokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), setelah kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam dinas, di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Padahal sebelumnya, larangan telah dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap saat Satpol PP melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran corona virus dan operasi penertiban terhadap PNS yang nekat nongkrong di warung kopi, baik di jam dinas maupun di luar jam dinas.
Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, mengatakan penangkapan tersebut telah sesuai Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Aceh nomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. “Maka kita menggelar operasi ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3).
Menurutnya, 2 orang PNS yang ditangkap ditemukan saat razia di salah satu Warkop, kawasan Lampaseh, Banda Aceh, pada Selasa (24/3) kemarin. Setelah ditangkap langsung dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Aceh, selanjutnya dilaporkan ke Kepala Dinas terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP, mengakui telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Plt Gubernur Aceh dalam laporannya via video conference, pada Selasa sore kemarin. Sesuai kebijakan Pemerintah Aceh, kedua PNS ini akan diberikan sanksi pemotongan gaji tunjangan prestasi kerja 100 persen.
“Segala proses administrasi dan berita acara terkait kebijakan ini juga akan kita serahkan kepada kepala dinas tempat kedua ASN ini mengabdi,” ujar Iskandar.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengimbau agar seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga kontrak agar mengindahkan instruksi Plt Gubernur Aceh terkait dengan upaya menegakkan disiplin dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di Bumi Serambi Makkah.
“Kita tentu berharap tindakan tegas yang diberikan kepada 2 PNS yang terjaring razia Satpol PP-WH Aceh, dapat menjadi pelajaran bagi yang lain. Semoga ini menjadi kasus pertama dan yang terakhir. Sebagai aparatur, maka kita harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Iswanto.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Plt Gubernur Aceh juga telah menginstruksikan agar seluruh ASN tidak melakukan perjalanan keluar Aceh. Sedangkan perjalanan antar kabupaten dan kota di Aceh harus diminimalisir, dan dengan seizin pimpinan. []