Konten Media Partner

Normalisasi Bantaran Krueng Aceh, Bangunan Warga Bakal Digusur

ACEHKINIverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pamplet yang dipasang di sekitar bantaran Krueng Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pamplet yang dipasang di sekitar bantaran Krueng Aceh. Foto: Suparta/acehkini

Mengatasi banjir di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Pemerintah Aceh bersama Forkopimda Aceh menata kembali kanal banjir (Floodway) sungai Krueng Aceh guna menormalisasi lahan bantaran sungai sebagai pengendalian banjir.

Kondisinya sekarang, sebagian telah mengalami degradasi fungsi yang mengakibatkan kerusakan pada saluran kanal sehingga membentuk sedimentasi (endapan) pada aliran sungai utama. Demikian disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, saat pencanangan pelaksanaan penertiban dan penataaan kanal banjir (floodway) Krueng Aceh di Warung Kopi Ngohya, Aceh Besar, Selasa (18/8/2020).

"Ini adalah aset negara yang fungsinya sebagai pengendalian banjir, tapi sekarang setelah tsunami ada pemanfaatan oleh masyarakat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal pembangunan kanal banjir krueng Aceh (Krueng Aceh Urgent Flood Control Project) pada tahun 1986 -1993 untuk mengatasi banjir di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Dadek.

Ia mengatakan, lahan bantaran sungai seluas 43 kilometer yang dibuat sebagai kanal banjir pada jalur sungai sepanjang 9,6 kilometer tersebut dibeli oleh Pemerintah Aceh dari masyarakat setempat, untuk mengatasi banjir yang dahulu kerap dialami Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Namun, keberadaan kanal banjir Krueng Aceh sebagai prasarana pengendalian banjir, kini mulai terancam karena mengalami degradasi fungsi akibat pemanfaatan area bantaran sungai yang kian marak dilakukan oleh masyarakat.

“Hampir sepanjang bantaran Krueng Aceh baik di sisi kiri maupun kanan sungai, telah digunakan masyarakat untuk berternak, berkebun, membuat kolam pembibitan ikan, membuka warung makanan, serta usaha-usaha lainnya,” kata Dadek.

Dia menyebut, hal ini sangat berbahaya karena perubahan fungsi dan fisiknya akan mempengaruhi langsung kapasitas kanal banjir dalam mengalirkan debit air maksimum ke muara. “Dikhawatirkan akan mengakibatkan pada tingginya risiko banjir di Kota Banda Aceh maupun Aceh Besar,” jelanya.

Maka itu, diperlukan gerak cepat dan upaya kuat untuk mengembalikan fungsi kanal banjir sebagaimana mestinya. Dengan menertibkan kembali pemanfaatan lahan dengan perlindungan dan pengendalian daya rusak air pada tanggul dan bantaran kanal banjir Krueng Aceh sehingga bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

“Saya yakin bahwa langkah-langkah selanjutnya ke depan bukan merupakan tugas ringan. Namun demikian, dengan semangat yang sama, tidak ada limitasi-limitasi, melibatkan semua pihak, bersatu dan berkoordinasi, mengedepankan prinsip-prinsip humanis, Insya Allah semua akan berhasil dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Teuku Ahmad Dadek. Foto: Suparta/acehkini

Sungai Krueng Aceh merupakan salah satu sungai utama di Aceh yang mengalir sepanjang 145 kilometer, dimulai dari Indrapuri Kabupten Aceh Besar dan berakhir di Lampulo Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Djaya Sukarno, mengatakan fungi utama kanal banjir tersebut adalah untuk menghindarkan banjir besar di kawasan Kota Banda Aceh Dan Kabupaten Aceh Besar.

Ia mengatakan, kawasan kanal banjir Krueng Aceh adalah tanah negara yang dibeli oleh Pemda dari masyarakat setempat, dan itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Pemanfaatan kawasan sepadan sungai juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikuatkan kembali penataan kanal banjir Krueng Aceh.

”Rencana penataan akan dibagikan dalam zona-zona pemanfaatannya antara lain; lahan usaha tani, agro wisata, lahan penelitasn dan edukasi pertanian, fasilitas olahraga, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Ia meneyebutkan, upaya penataan kanal banjir telah banyak dilakukan seperti; studi dan sosialisasi penataan kanal banjir, penyampaian perencanaan kepada Pemerintah Aceh, Bupati Kabupaten Aceh Besar, Wali Kota Banda Aceh, dan penandataganan nota kesepahaman antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Panglima TNI serta tandatangan kerjasama antara Balai Wilayah Sungai Sumatera I dan KODAM IM terkait penataan dan penertiban kanal bajir Krueng Aceh.

Ia menjelaskan, program bersama penataan diwujudkan dalam Keputusan Gubernur Aceh nomor 362/1337/2020 tentang tim terpadu penataan kawasan kanal banjir Krueng Aceh yang beranggotakan terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kota Banda Aceh serta TNI dan Polri. Keputusan ini dikeluarkan Plt Gubernur Aceh sejak 4 Juli 2020 lalu. []

Adv