Konten Media Partner

OJK Sebut Rp 15 Triliun Proyek di Aceh Dibiayai Bank dari Luar

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Acara Sharia Economic & Investment Outlook 2023 di Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Acara Sharia Economic & Investment Outlook 2023 di Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh menyebutkan bahwa Rp 15 triliun proyek di Aceh dibiayai bank dari luar daerah. Menurut Kepala OJK Aceh, Yusri, hal ini pekerjaan rumah semua pihak, terutama perbankan, agar tak ada lagi proyek di Aceh dibiayai bank luar.

"Untuk pembangunan Aceh itu ada Rp 15 triliun itu berasal dari bukan bank yang ada di Aceh, ingat Rp 15 triliun," kata Yusri saat memaparkan data dalam Sharia Economic & Investment Outlook 2023 yang digelar BSI di Aceh, Rabu (25/1).

kumparan post embed

Yusri memperlihatkan data perbandingan lokasi bank dan lokasi proyek. Per Desember 2022, jumlah pembiayaan atau kredit yang disalurkan oleh bank di Aceh Rp 34,23 triliun.

Namun, pada waktu yang sama, jumlah pembiayaan dengan lokasi proyek di Aceh Rp 49,29 triliun. "Proyeknya ada di Aceh tapi pembiayaannya boleh oleh (dari) mana pun," ujarnya.

Data pembiyaan pembangunan di Aceh. Data: OJK

Menurut dia, hal itu menjadi pekerjaan rumah untuk semua pihak di Aceh, terutama perbankan. Pun demikian, OJK berterima kasih kepada BSI karena sekitar Rp 8 triliun dari luar daerah telah dibawa ke Aceh.

"Masih ada Rp 15 triliun lagi yang perlu kita bawa kemari. Agar tidak ada lagi proyek-proyek di Aceh ini dibiayai oleh luar," tuturnya.

Namun, Yusri menyadari permasalahannya adalah proyek yang bank luar biayai besar-besar. "Pertambangan, perkebunan, artinya apa, industri memang mau tidak mau harus ada di sini agar bank di sini bisa berkontribusi di situ," sebutnya.

Yusri juga memaparkan bahwa kondisi perbankan di Aceh saat ini sudah kembali normal seperti sebelum Qanun Lembaga Keuangan Syariah berlaku. Ini dilihat dengan membandingkan data tahun 2018 sebelum ada qanun dan 2022 semasa qanun berlaku.

Pada 2018, total aset perbankan di Aceh Rp 50,66 triliun, dana pihak ketiga Rp 39,67 triliun, dan pembiayaan Rp 35,89 triliun. Pada 2022, total aset perbankan di Aceh Rp 48,54 triliun, dana pihak ketiga Rp 39,36 triliun, dan pembiayaan Rp 34,23 triliun. []