Konten Media Partner

Pakai Pukat Harimau, Satu Kapal dan Lima Nelayan di Aceh Utara Ditangkap

30 September 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan kapal nelayan. Foto: Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan kapal nelayan. Foto: Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Aceh menangkap satu kapal 18 gross tonnage (GT) beserta lima nelayan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis (30/9). Kapal itu diduga menjaring ikan dengan pukat harimau.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara," kata Direktur Ditpolairud Polda Aceh Komisaris Besar Wawan Setiawan dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Kamis (30/9).
Sebelum ditangkap, petugas lebih dulu memeriksa dokumen kapal mesin itu. Menurut Wawan, kapal itu tidak memiliki dokumen lengkap. Kemudian, terungkap bahwa kapal itu juga memakai pukat harimau saat menangkap ikan.
Pukat harimau yang digunakan untuk menangkap ikan. Foto: Polda Aceh
Lima nelayan yang berada di kapal itu juga ditangkap. Mereka adalah nahkoda berinisial KK (37), serta anak buah kapal berinisial ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21). Mereka diduga melanggar undang-undang perikanan.
"Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau," ujar Wawan. []