Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Partai Aceh Ganti Kader di DPRK Aceh Timur karena Terlibat Narkoba
1 November 2022 20:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Partai Aceh Dewan Pimpinan Wilayah Aceh Timur Mansur Abubakar mengatakan, posisi Marzuki Ajad di anggota DPRK diganti oleh Zubir untuk sisa jabatan 2019-2024.
"Berdasarkan surat keputusan DPP Partai Aceh No.236/KPTS-DPA/X/2022 menyetujui dan memutuskan pergantian antar waktu saudara Marzuki Ajad sebagai anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024," kata Mansur, kepada acehkini, Selasa (1/11).
Keputusan memberhentikan Marzuki Ajad, kata Mansur, murni menjaga nama baik Partai Aceh. "Marzuki Ajad dianggap tidak mampu menjaga nama baik Partai Aceh," tuturnya.
Marzuki Ajad bersama seorang teman ditangkap personel Kepolisian Resor Aceh Utara pada Rabu (5/10) lalu di Gampong Paya Demam, Pante Bidari. Dari keduanya, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu 0,13 gram dibungkus plastik bening. Saat dites, keduanya positif pakai narkoba.
ADVERTISEMENT
Partai Aceh DPW Aceh Timur bersikap tegas dengan tak menoleransi siapapun kadernya bila terlibat narkoba.
Ketua DPW PA Aceh Timur Zulfazli alias Keupiyah Seuke mengatakan, penggantian Marzuki Ajad telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai AD/ART Partai Aceh.
"Ini adalah bagian dari konsistensi Partai Aceh terhadap pemberantasan narkoba, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kader-kader lainnya," ujar Zulfazli.
"Narkoba itu melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan. Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main-main dengan barang haram tersebut," lanjutnya.