Konten Media Partner

Pelantikan Nova Menjadi Gubernur Aceh Digelar Terbatas

4 November 2020 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelantikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dok. Humas Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelantikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dok. Humas Aceh
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dipastikan akan melantik Nova Iriansyah, sebagai Gubenur Aceh definitif, pada Kamis (5/11) besok. Pelantikan akan berlangsung dalam rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, mengatakan pelantikan Gubernur Aceh di tengah pandemi corona tersebut, digelar terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. “Undangannya tidak seperti dulu, yang sampai ribuan, mungkin ratusan lah,” katanya.
Dia memastikan sebagian besar anggota DPRA akan berhadir saat prosesi tersebut. “Ini adalah bagian tugas legislatif dalam menjalakan konstitusi,” katanya.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin. Dok. DPRA
Menurutnya, pelantikan akan digelar sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, pelantikan Gubernur di Aceh dilakukan oleh Mendagri, bukan oleh Presiden Indonesia.
Hal itu tercantum dalam pasal 69 ayat c UUPA, yang berbunyi; “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.”
ADVERTISEMENT
Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf yang tersandung kasus korupsi. Dia sebelumnya adalah Wakil Gubernur Aceh yang terpilih dalam Pilkada 2017.
Selanjutnya, Nova menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, sejak Irwandi terjerat kasus korupsi dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Saat ini, Irwandi sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. []