Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pelantikan Nova Menjadi Gubernur Aceh Digelar Terbatas
4 November 2020 13:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Aceh , Dahlan Jamaluddin, mengatakan pelantikan Gubernur Aceh di tengah pandemi corona tersebut, digelar terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. “Undangannya tidak seperti dulu, yang sampai ribuan, mungkin ratusan lah,” katanya.
Dia memastikan sebagian besar anggota DPRA akan berhadir saat prosesi tersebut. “Ini adalah bagian tugas legislatif dalam menjalakan konstitusi,” katanya.
Menurutnya, pelantikan akan digelar sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, pelantikan Gubernur di Aceh dilakukan oleh Mendagri, bukan oleh Presiden Indonesia.
Hal itu tercantum dalam pasal 69 ayat c UUPA, yang berbunyi; “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.”
ADVERTISEMENT
Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh, menggantikan Irwandi Yusuf yang tersandung kasus korupsi. Dia sebelumnya adalah Wakil Gubernur Aceh yang terpilih dalam Pilkada 2017.
Selanjutnya, Nova menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, sejak Irwandi terjerat kasus korupsi dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Saat ini, Irwandi sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. []