Konten Media Partner

Pelecehan Seksual Anak Kandung, Ayah di Aceh Besar Dihukum 40 Bulan Penjara

10 Desember 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan vonis hukuman 40 bulan penjara kepada seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Jumat (9/12) kemarin. Dalam salinan putusan dilihat acehkini, Sabtu (10/12), sidang nomor perkara 36/JN/2022/MS.Jth ini diadili ketua majelis hakim Muhammad Redha Valevi serta dua hakim anggota Fadhlia dan Putri Munawarah. Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa dengan nama disamarkan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Melanggar Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan uqubat takzir penjara selama 40 (empat puluh) bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan hakim. Selama persidangan terungkap pelecehan seksual terhadap anak kandung itu dilakukan pada 2021 di rumahnya dalam sebuah gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. "Bahwa tindakan terdakwa dilakukan dalam keadaan sadar, atas inisiatif sendiri, dan untuk memenuhi nafsunya," sebut majelis hakim. Akibat pelecehan seksual itu, anak korban mengalami trauma dan butuh pendampingan psikolog anak. Kasus ini diketahui setelah korban mengadu ke ibunya. Ibu korban atau istri terdakwa lantas melaporkan ke polisi. Pelaku ditangkap Kepolisian Resor Kota Banda Aceh pada Juni 2022.
ADVERTISEMENT
______
Catatan redaksi: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri Anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229.