Pembuat Video Viral Hina Bendera Merah Putih dan Polisi di Aceh Mulai Disidang

Konten Media Partner
24 November 2021 14:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, mulai menyidangkan perkara pembuat video viral hina bendera merah putih dan polisi. Sidang perdana digelar Rabu (24/11).
ADVERTISEMENT
Jadwal sidang ini acehkini perolehan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tapaktuan. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2021/PN Ttn.
Adapun terdakwa adalah MU (20) warga Desa Meuligo, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan. Sementara ini nama-nama hakim yang mengadili belum ditampilkan.
Dalam dakwaan disebutkan perkara ini berawal saat MU dan sejumlah nelayan melaut dari Pelabuhan Tarok, Meukek, pakai satu kapal pada Ahad (12/9/2021). Beberapa hari melaut dan posisi kapal sudah di perairan Bakongan pada Selasa (14/9), MU merekam video pakai aplikasi TikTok.
Sembari berdiri, tangan kanan MU pegang telepon seluler dan tangan kiri pegang bendera Merah Putih. Saat itu MU mengeluarkan kata-kata umpatan ke bendera Merah Putih dan juga polisi.
ADVERTISEMENT
Video berdurasi 14 detik itu lalu MU unggah ke TikTok dengan akun @agas859. Unggahan tersebut kemudian viral yang ditonton 324,5 ribu orang. Polisi lantas menangkap MU saat ia pulang melaut di Pelabuhan Sawang, Aceh Selatan.
MU dituntut dengan tiga dakwaan, yaitu Pasal 28 ayat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 24 huruf a Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; dan Pasal 207 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.