Pembunuhan Dantim BAIS di Aceh: Ditembak Usai Dijebak Adik Angkat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Selasa (26/7) lalu, Murdani divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli, Pidie. Selain dia, ada 6 orang lain terlibat dalam perkara pembunuhan berencana itu. Antara lain dua orang divonis 7 tahun: T Nazaruddin dan T Ramadhansyah, Kamaruddin divonis 20 tahun, dan tiga lainnya divonis seumur hidup: Abidan alias Darmi, Faisal, dan Abu Daod.
"Perkara penembakan Dantim BAIS hakim telah membacakan putusan. Semua vonis tersebut 4 orang seumur hidup, dua orang 7 tahun, satu orang 20 tahun. Semuanya 7 orang," kata Gembong Priyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Selasa lalu.
Semula motif penembakan ini disebut perampokan, tapi dalam persidangan terungkap bahwa mereka tergabung dalam Teuntra Aceh Merdeka (TAM) dan hendak mengacaukan Aceh. Kelompok ini dipimpin Teungku Utoh dan Asnawi Ali dari luar negeri. Di Aceh dipimpin Abu Daod dan Teungku Abdul Hamid (belakangan meninggal).
ADVERTISEMENT
Mereka mencari korban dari TNI dan polisi sehingga muncul nama Kapten Abdul Majid. Para terdakwa kemudian membuat rencana dengan menjebak Kapten Abdul Majid dengan alasan jual beli senjata. Tujuannya agar mereka dapat mengambil uang dan senjata milik Abdul Majid. Penembakan ini telah direncanakan sejak April 2021.
Gembong mengatakan usulan nama Kapten Abdul Majid menjadi target muncul dari Murdani. Sebab, Abdul Majid dan Murdani sudah berteman lama dan dekat sekali, bahkan saat tugas di Lhokseumawe dan Banda Aceh. "Dia selalu dekat dan jadi adik angkatnya dan dipercaya," ujarnya.
Mereka membuat skenario penjebakan dengan modus menjual senjata sisa konflik. Kapten Abdul Majid tertarik karena hendak mengamankan status kedaulatan negara dengan membeli senjata itu untuk diamankan.
ADVERTISEMENT
Beberapa jam sebelum ditembak, Murdani semobil bersama Abdul Majid dan seorang temannya menuju tempat yang direncanakan di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah. Begitu tiba di sana, ia ditembak dari jarak dekat. Lokasi penembakan itu telah beberapa kali disurvei Murdani dan Abidan. Misalnya, dua hari dan pagi hari sebelum penembakan.
Setelah ditembak, uang Kapten Abdul Majid yang semula hendak dipakai untuk membeli senjata diambil oleh Murdani dan anggota kelompoknya. Gembong mengatakan ini bukan perampokan, melainkan pembunuhan berencana . "Ini direncanakan dibunuh diambil senjatanya, diambil uangnya."
Live Update
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 17:20 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini