Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Pemerintah Aceh Atur Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan, Masuk Lambat Pulang Cepat
9 April 2021 8:26 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, surat edaran tersebut jadwal kerja ASN hanya pada hari Senin hingga Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadan, jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore.
Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jumat memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.
“Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu salat Dhuhur/Jumat di Aceh,” kata Iswanto dalam keterangannya Jumat (9/4/2021).
Kepada para pegawai negeri maupun non-pegawai, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 tentang ketentuan Pakaian Dinas PNS.
ADVERTISEMENT
Iswanto juga menyebutkan edaran tentang jam kerja pegawai saat Ramadan, juga membahas upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.
Kata Iswanto, Gubernur Aceh juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran tersebut. []