Konten Media Partner

Pemerintah Aceh Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Januari 2022

21 Januari 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang anak menerima suntik vaksin COVID-19 jenis Sinovac di Museum Aceh, Kamis (13/1). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anak menerima suntik vaksin COVID-19 jenis Sinovac di Museum Aceh, Kamis (13/1). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini diterapkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 02/INSTR/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, menyebutkan, Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Sama seperti perpanjangan PPKM sebelumnya, instruksi gubernur ini ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se-Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing," ujar Iswanto dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Jumat (21/1).
Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat meninjau vaksinasi merdeka di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Selasa (7/9/2021). Foto: Suparta/acehkini
Dalam instruksi tersebut, kata Iswanto, diminta kepada bupati/wali kota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong (desa) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.
ADVERTISEMENT
Khusus ke 6 Bupati dan 4 Wali Kota
Khusus kepada 4 wali kota, yakni Wali Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa, dan Subulussalam serta kepada 6 bupati, yakni Bupati Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Aceh Singkil dan Aceh Tamiang yang wilayahnya ditetapkan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Khusus ke Wali Kota Lhokseumawe dan 12 Bupati
Khusus kepada Wali Kota Lhokseumawe, serta 12 bupati yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
ADVERTISEMENT
Seorang dosen mengajar mahasiswa pada hari pertama perkuliahan tatap muka atau luring di Universitas Syiah Kuala (USK), Kota Banda Aceh, Senin (17/1/2022). Foto: Suparta/acehkini
"Dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Iswanto.
Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman covid19.go.id, seperti dikutip acehkini pada Jumat (21/1/2022), empat dari 23 kabupaten/kota di Aceh saat ini berstatus zona hijau, 19 lainnya zona kuning COVID-19. Tidak ada lagi wilayah yang berstatus zona merah dan oranye di Aceh.