Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemilu 2019, Plt Gubernur Aceh Larang Bupati ke Luar Negeri
26 Maret 2019 14:48 WIB
ADVERTISEMENT
Bentuk tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan kebijakan larangan kepada bupati/wali kota seluruh Aceh, dan para pejabat ke luar negeri selama bulan April.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan di hadapan para bupati/wali kota, pejabat kepolisian, pejabat TNI, komisioner KIP Aceh, Panwaslih Aceh, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Tahun 2019, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh Selasa (26/3/2019). “Ini menindaklanjuti surat edaran dari kementerian dalam negeri,” katanya.
Larangan tidak ke luar negeri tersebut berlaku mulai 1 April sampai 30 April 2019. “Ini sebagai bukti dukungan kita terhadap Pemilu 2019, tanggung jawab bersama,” sambung Nova.
Dia menekankan bahwa bupati/wali kota harus bertanggungjawab penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu di daerahnya masing-masing. Pelaksanaan Pemilu 2019, bukan hanya tanggung jawab Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai penyelenggara maupun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dalam pengawasan.
Menurutnya, Forkorpimda Aceh, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, instansi vertikal dan para pemangku kebijakan lainnya memiliki tugas besar untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 secara damai, aman dan demokratis dengan mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. “Semuanya untuk menjamin masyarakat terbebas dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, black campaign dan berita hoax," ujar Nova.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Pemerintah Aceh melalui Satuan Kerja Perangkat Aceh, terus melakukan sosialisasi terkait perekaman KTP Elektronik, mensosialisasikan Pemilu Serentak dan mengajak masyarakat untuk memilih serta berbagai kegiatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat gampong (desa) di Aceh dalam Pemilu 2019, juga mendapat penekanan khusus dari Nova Iriansyah. Dia meminta semua bupati/wali kota dapat menjaga aparatur untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019, sampai ke tingkat gampong.
Terkait keamanan, Plt Gubernur mengharapkan dukungan penuh dari Polda Aceh dibantu personil Kodam Iskandar Muda dan seluruh jajarannya, serta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri di Aceh terkait proses penegakan hukum penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengajak semua stakeholder di Aceh dapat terus melakukan sosialisasi Pemilu 2019, untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu meminta penyelenggara Pemilu, bupati dan wali kota di Aceh dapat memberikan berbagai pengetahuan terkait Pemilu 2019 kepada masyarakat, menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
Beberapa di antaranya seperti strategi KPU untuk memaksimalkan proses pemungutan suara, dengan menurunkan jumlah maksimal pemilih per Tempat Pemungutan Suara. “Sebelumnya 500 orang maksimal, sekarang 300 orang per TPS,” katanya.
Kebijakan KPU ini diambil setelah melakukan beberapa simulasi pemilihan. “Karena semua proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, harus selesai satu hari, kalau tidak diturunkan maka tidak selesai di hari yang sama,” katanya.
Ilham juga menjelaskan polemik terkait kotak suara dari kardus. “Ini tidak masalah, Pilkada 2017 lalu, kita juga memakai kotak suara kardus,” katanya.
Dia mengharapkan, pengetahuan ini harus disampaikan kepada pemilih sebagai bentuk antisipasi agar tidak mudah terpengaruh provokasi termasuk berita hoaks. Harapannya Pemilu 2019 di Aceh dapat berjalan lancar dan sukses. []
ADVERTISEMENT
Reporter: Adi Warsidi