Konten Media Partner

Pemkab Bireuen di Aceh Larang Live Musik: Dinilai Ganggu Kenyamanan Warga

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi alat musik. Foto: Unsplash/Jacek Dylag
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi alat musik. Foto: Unsplash/Jacek Dylag

Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, melarang pertunjukan (live) musik. Pelarangan ini dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan suara musik dari kafe-kafe. "Karena akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat. Rata-rata kafe ini di gampong (dekat rumah warga), jadi terganggu kenyamanan masyarakat. Mereka live musik sampai jam 1-2 malam," kata Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen Anwar, kepada acehkini, Senin (27/2/2023). Larangan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 451/199/2023 tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik dalam Kabupaten Bireuen. Ditandatangani Penjabat Bupati Aulia Sofyan secara elektronik pada 24 Februari 2023. Ada sebelas poin dalam warkat itu. Menurut Anwar, isi larangan itu mengutip fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam. Salah satu poin surat edaran menyebutkan syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan, seperti bass, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya. "Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat membangkitkan nafsu syahwat," bunyi salah satu poin lainnya.

Surat edaran larangan live musik di Bireuen.
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran larangan live musik di Bireuen.

Anwar menuturkan tadi malam tim Dinas Syariat Islam bersama Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi kafe-kafe untuk mengingatkan ihwal larangan itu. "Kami ingatkan mereka kembali agar nanti tidak terjadi gejolak dari masyarakat," tuturnya. Bila nanti ada yang melanggar surat edaran, Anwar menyebut pemerintah dapat mengambil tindakan seperti mencabut izin hingga menyegel tempat usahanya. Namun, dia meminta pemilik usaha mematuhi agar sanksi itu tidak diterapkan. "Makanya kita ajak mereka (pemilik kafe) untuk menyesuaikan, jangan sampai kita tutup, sayang, terjadi pengangguran nantinya," kata Anwar.