Pemulangan 32 Nelayan Aceh yang Ditahan Thailand Bisa Dipercepat

Konten Media Partner
5 Februari 2020 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal nelayan Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal nelayan Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usaha pemulangan 32 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas keamanan Thailand sejak 21 Januari 2020 bisa dilakukan lebih cepat jika semua pihak di Aceh bersatu. Hal itu disampaikan M. Adli Abdullah, dosen senior Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, yang aktif melakukan advokasi dan pendamping bagi nelayan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, semua pihak tidak saling melemahkan dan menyalahkan satu sama lain. Juga tidak tepat membandingkan kasus nelayan Aceh yang ditangkap di Thailand dengan kasus mahasiswa Aceh yang berada di Tiongkok karena serangan Virus Corona.
"Satu membutuhkan tindakan cermat, yaitu kasus nelayan, satu lagi membutuhkan tindakan cepat dan segera, yaitu kasus di Tiongkok," jelas Adli Abdullah, mantan Sekretaris Panglima Laot (lembaga adat nelayan) Aceh, kepada acehkini, Rabu (5/2).
Kata Adli, urusan melindungi segenap warga negara itu adalah ranahnya negara yang dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh secara bersamaan.
“Jadi urusan nelayan sudah seharusnya dikomunikasikan oleh Pemerintah Aceh dengan pihak Kemenlu untuk diteruskan kepada pihak KBRI (Bangkok, Thailnad) untuk dicermati langkah apa yang tepat dilakukan, pendampingan hukum atau diplomasi agar cepat mendapat repatriasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Karenanya, kata Adli, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, wilayah asal nelayan, selayaknya mem-backup Pemerintah Aceh, tidak perlu berjalan sendiri-sendiri.
"Soal perlindungan warga tidak boleh dijadikan panggung politik, ini kewajiban negara, jadi jangan main-main," jelas Adli.
Dia mengajak semua pihak bersatu untuk mendorong Kemenlu dan KBRI di Bangkok, Thailand melakukan tugasnya, termasuk memberi saran dan jalan serta jaringan di sana sehingga semua nelayan dapat dipulangkan sesegera mungkin.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta pada 22 Januari. Meminta bantuan dan pendampingan hukum terhadap para nelayan Aceh itu.
Anggota DPRA asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Plt Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti (mengadvokasi) kebebasan 32 nelayan tersebut. Sudah hampir dua pekan mereka berada di sana, namun hingga saat ini belum dibebaskan. “Ini yang kita sayangnya. Perhatian dari Plt Gubernur terhadap 32 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sangat kurang. Ini berbanding jauh dengan perhatian yang ditujukan ke mahasiswa Aceh di Wuhan,” katanya dikutip kumparan, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Sementara, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (4/2), mengatakan Pemerintah Aceh tidak tinggal diam, dalam advokasi kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu dan terus menjajaki jawaban Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atas surat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Al-Farlaky.
Ia menambahkan, Dinas Sosial Aceh serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh juga terus menjajaki hubungan dengan Kemenlu di Jakarta dan Konsulat RI di Songkla Thailand, sehingga dengan langkah bersama upaya tersebut cepat mendapatkan hasil. “Harapan kita mereka bisa secepatnya dibawa pulang ke Aceh, tentu dengan prosedur yang berlaku di sana," kata Iswanto. []