Penanganan Kasus Kades di Aceh Penjual Bibit Padi Unggul Dikritik

Penanganan kasus pelaporan Keuchik (Kepala Desa) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menuai kritikan. Hal tersebut dinilai terlalu progresif dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, yang sangat berpotensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh untuk mencopot Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, karena dianggap telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pembina dan pengayom petani serta mematikan inovasi masyarakat dengan melaporkan Keuchik Tgk Munirwan ke Polda Aceh. asa
"Walhi Aceh tidak bisa menerima prilaku demikian karena peran dinas bukan memenjarakan rakyat, tapi membina rakyat untuk terus berinovasi sehingga terwujudnya Aceh Hebat sebagaimana visi Gubernur Aceh serta perwujudan Proyek Strategis Nasional pada bidang ketahanan pangan," ujar Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, Kamis (25/7).
M Nur menyebutkan, Tgk Munirwan selaku Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, saat ini ditahan di Polda Aceh atas laporan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena diduga memproduksi dan mengedarkan (memperdagangakan) secara komersil benih padi IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
"Jika benar sebagaimana tuduhan tersebut, seharusnya Pemerintah Aceh melakukan pembinaan kepada beliau untuk mendapatkan legalitas produk tersebut. Terlebih, atas inovasi itu Tgk Munirwan telah mendapatkan prestasi di tingkat provinsi dan nasional. Artinya, apa yang dilakukan oleh Keuchik Munirwan bukanlah sesuatu yang ilegal karena di sisi lain pemerintah mengakui prestasinya," sebutnya.
Walhi Aceh menduga hal tersebut murni kepentingan bisnis Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Karena informasi yang didapatkan di lapangan bahwa sudah ribuan petani menggunakan benih IF8 karena mendapatkan jumlah produksi yang meningkat dibandingkan dengan benih yang dibagikan/subsidi pemerintah.
"Langkah yang diambil Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh tersebut merupakan upaya diskriminasi terhadap kreativitas masyarakat dalam berinovasi di desa. Seharusnya Pemerintah Aceh bersyukur dan memberikan perhatian serius kepada pimpinan desa yang mampu berinovasi seperti Tgk Munirwan, bukan sebaliknya memenjarakannya," kata M Nur.
Untuk itu, Walhi Aceh mendesak Plt Gubernur Aceh untuk segera mencopot Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh serta meminta untuk mencabut laporannya di Polda Aceh. Sehingga Keuchik Tgk Munirwan bisa bebas dari tuduhan yang dinilai penuh nuansa bisnis.
"Jika pun Plt Gubernur Aceh tidak segera mengambil sikap tegas terkait kondisi ini, maka sudah saatnya masyarakat Aceh melayangkan mosi tidak percaya kepada Plt Gubernur Aceh karena melalui tangan birokratnya telah memenjarakan fisik dan mental kreativitas anak bangsa untuk berinovasi dalam mendukung Aceh Hebat," ujar M Nur.
Walhi Aceh kini juga menggalang dukungan untuk Keuchik Munirwan dengan membuat petisi online di laman change.org. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Indonesia, Kapolri, Menteri Desa, Menteri Pertanian dan Gubernur Aceh.
Sementara itu, Advokat Zaini Djalil SH ikut mengomentari soal penanganan kasus Keuchik yang kini ditahan di Polda Aceh. Menurutnya, penanganan kasus pelaporan Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam tersebut terlalu progresif dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, yang sangat berpotensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
"Suatu tindak pidana itu terlepas dari dua alat bukti yang harus diperhatikan adalah niat dari terduga pelaku. Karena niat itu adalah awal dari perbuatan tindak pidana. Jika Keuchik ini ada potensi melakukan pemalsuan benih, atau penipuan dari penggunaan benih tersebut ini untuk menguntungkan kepentingannya baru ada indikasi yang berpotensi tindak pidana," sebut Zaini.
Namun, kata dia, melihat dari paradigma dan pemberitaan media malah Keuchik tersebut seorang yang berprestasi.
"Tidak ada korban dari penggunaan benih tersebut, malah produksi dari 7 ton menjadi 11 ton adalah hal yang seharusnya diapresiasi atas inovasi benih yang digunakan oleh Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Aceh sebagai regulator harus difasilitasi Keuchik untuk sertifikasi benih," tambah Zaini.
Dia juga menyatakan agar para pihak harus menahan diri, karena proses hal tersebut menjadi momok bagi petani untuk berinovasi dalam berkarya. "Tentu ada cara penyelesaian lebih tenang dan komprehensif tanpa menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat Aceh secara umum khususnya variabel sektor petani," ujarnya.
Untuk itu, dirinya meminta pihak hukum agar lebih arif dalam menindaklanjuti persoalan ini. "Karena prinsip dasar hukum adalah perlindungan terhadap masyarakat, bukan malah sebaliknya, perlulah konsep restorative justice yang dikedepankan di era polisi promoter," pungkas Zaini.
Reporter: Husaini
