Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Penembak 'Hope' Si Orang Utan Kena Sanksi Sosial, Wajib Azan di Masjid
29 Juli 2019 17:54 WIB
ADVERTISEMENT
Masih ingat kisah penembakan orang utan bernama Hope? Kasus penembakan orang utan Sumatera itu terjadi pada 10 Maret 2019 dan menyebabkan satu anak orang utan tewas. Sementara induknya, Hope, terluka parah. Ternyata pelaku penembakan tersebut masih anak-anak. Masing-masing berinisial AIS (17 tahun) dan SS (16 tahun), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
ADVERTISEMENT
Mereka telah dihukum dengan sanksi sosial setelah penyelesaian kasus itu diputuskan melalui diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Semoga putusan ini dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan tumbuhan satwa liar dan penyadartahuan kepada seluruh masyarakat," kata Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, kepada jurnalis, Senin (29/7).
Menurut Sapto, upaya diversi dilakukan pada tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2).
ADVERTISEMENT
Diversi pada tingkat penyidik diberikan setelah disepakati bersama dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh Singkil dan Dinas Sosial, di ruang rapat Polsek Sultan Daulat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.
Sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku yakni, pertama, wajib azan magrib dan salat isya di Masjid Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan yang diawasi oleh Bapas dan aparat desa.
Kedua, bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau musala. Pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait.
Kasus penembakan itu mengakibatkan satu anak orang utan jantan yang berusia satu bulan mati. Sementara Hope, induknya, mengalami luka parah dengan 74 butir senapan angin bersarang di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini Hope masih berada di Pusat Karantina Orang Utan di Sibolangit Sumatera Utara dengan kondisi kedua mata yang buta. Proses penyembuhan terus dilakukan termasuk kondisi psikologisnya," pungkas Sapto. []
Reporter: Habil Razali