Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten Media Partner
Penembakan Dantim BAIS di Aceh, Para Terdakwa Divonis 7 Tahun-Seumur Hidup
26 Juli 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli, Aceh , memvonis tujuh terdakwa perkara penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie Kapten Abdul Madjid selama tujuh tahun hingga seumur hidup. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
"Terhadap perkara penembakan Dantim BAIS hakim telah membacakan putusan. Semua vonis tersebut 4 orang seumur hidup, dua orang 7 tahun, satu orang 20 tahun. Semuanya 7 orang," kata Gembong Priyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Selasa (26/7).
Dua terdakwa divonis 7 tahun adalah T Nazaruddin dan T Ramadhansyah. Sedangkan Kamaruddin divonis 20 tahun. Sementara empat orang divonis seumur hidup adalah Abidan alias Darmi, Faisal, Abu Daod, dan Murdani.
Penembakan Kapten Abdul Majid yang baru bertugas di Kabupaten Pidie dilakukan di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Kamis (28/10/2021).
Semula motif penembakan ini disebut perampokan, tapi dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa tergabung dalam Teuntra Aceh Merdeka (TAM) yang dipimpin Abu Daod dan hendak mengacaukan Aceh. Mereka mencari korban dari TNI dan polisi sehingga muncul nama Kapten Abdul Majid.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa kemudian membuat rencana dengan menjebak Kapten Abdul Majid dengan alasan jual beli senjata. Tujuannya agar mereka dapat mengambil uang dan senjata milik Abdul Majid. Penembakan ini telah direncanakan sejak April 2021. []