Penerima Bansos di Pidie, Aceh, Disurati untuk Vaksinasi: Isinya Singgung Sanksi

Konten Media Partner
28 Juni 2021 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksinasi massal di pusat perbelanjaan Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksinasi massal di pusat perbelanjaan Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Sejumlah penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Pidie, Aceh, disurati agar mengikuti vaksinasi COVID-19. Surat itu diteken camat, kepala Kepolisian Sektor, dan komandan Komando Rayon Militer.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu surat yang diperoleh acehkini, isinya memuat tiga poin yang menyinggung tentang pemberian sanksi administratif, nama penerima bantuan sosial, serta status bantuan sosial yang diterima.
Soal sanksi administratif dituangkan pada poin pertama dengan mengutip pasal 13A ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.
Isi pasal tersebut berupa pemberian sanksi administratif bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, hingga denda.
Pada poin kedua memuat nama penerima bantuan sosial yang diundang, lokasi vaksinasi, hingga status bantuan sosial yang diterima seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Pidie Fadhlullah Teuku Muhammad Daud mengatakan, surat tersebut dikirim kepada semua penerima bantuan sosial yang belum mengikuti vaksinasi di Pidie. Menurutnya, di Perpres ada penekanan bahwa masyarakat terutama penerima bantuan sosial kalau menolak vaksin COVID-19 dapat ditunda penerimaan bantuan sosial.
"Makanya atas dasar itu ketika ada vaksin prioritas undangan kan yang terkait dengan bantuan sosial, aparatur gampong, aparatur sipil negara, dan orang lanjut usia. Surat itu sebagai skala prioritas vaksin. Bukan cuma satu kecamatan (yang dikirim)," kata Fadhlullah kepada acehkini, Senin (28/6).
Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah. Foto: Humas Pemkab Pidie
Kendati telah melayangkan surat, Fadhlullah menambahkan, dalam pelaksanaan vaksinasi tetap mengutamakan pendekatan dengan mengajak masyarakat secara sukarela. "Dalam hal ini masyarakat harus dengan cara sukarelalah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana kalau penerima bantuan sosial yang menerima surat menolak untuk ikut vaksinasi? Fadhlullah mengatakan akan mengajaknya lagi hingga ada kemauan untuk ikut vaksinasi. Dia tidak menjawab apakah yang tidak menyahuti surat tersebut akan langsung didenda.
Fadhlullah juga tidak menjelaskan soal teknis pemberian sanksi administratif sebagaimana disebutkan pada poin pertama surat tersebut. "Kita jangan fokus dulu ke situ. Itukan semangat mengajak, kami baru tahap mengajak. Yang namanya Perpres pasti berlaku. Jangan soal penegasan aturan itu dulu, intinya di Pidie terus menerus mengajak masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat harus memahami ada peraturan tersebut yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia. "Itu bukan bentuk ancaman, itu ketentuan dan itu bentuk penjelasan kepada masyarakat. Tapi di Pidie yang dijalankan lebih mengutamakan pendekatan dan mengajak masyarakat serta memberikan penjelasan," kata Fadhlullah. []
ADVERTISEMENT