Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Hukuman Mati 5 Terdakwa Narkoba
17 Januari 2023 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali memutuskan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa dalam perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba ) di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Hukuman mati diputuskan setelah majelis hakim tinggi atau tingkat banding memeriksa dan mengadili berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.
Putusan PT BNA terhadap kelima terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan. Para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika, melawan hukum, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau sabu.
“Ini berarti kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama,” kata Taqwaddin, Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, barang bukti dalam jumlah banyak sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda, menjadi salah satu alasan utama diputuskan hukuman mati tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua PT BNA, Suharjono, mengatakan pihaknya sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena kejahatan ini meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang. “Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh,” ujarnya.
Kata Suharjono, sebagian besar perkara narkotika yang diadili di PT BNA Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.
“Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba,” kata Suharjono. []