Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Memasuki hari pertama masa tenang Pemilu 2019, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu serentak. Dalam penertiban APK tersebut, Panwaslih mengalami kendala karena ketiadaan mobil crane.
ADVERTISEMENT
"Penertiban APK terus kita lakukan. Agak kewalahan tadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar karena tidak tersedia mobil crane untuk menertibkan baliho-baliho yang dipasang tinggi," ujar Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, dalam temu pers di Banda Aceh, Minggu sore (14/4).
Faizah bersama timnya turun ke jalan-jalan melakukan penertiban APK bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Panwaslih Kecamatan (Panwascam), Minggu (14/4). Mereka menertibkan APK di kawasan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada hari pertama masa tenang.
Untuk wilayah Kota Banda Aceh, penertiban APK yang berada di ketinggian tertentu harus menggunakan mobil crane akan dilakukan pada malam hari. "Agar tidak terganggu lalu lintas," ujar Faizah.
Adapun terkait jumlah APK yang sudah ditertibkan pada hari pertama, dia menyebutkan belum dijumlahkan. Sementara penempatan APK yang sudah ditertibkan masih ditempatkan di kantor Panwascam.
ADVERTISEMENT
Selain menertibkan APK di masa tenang, sebelumnya Panwaslih Aceh sudah menertibkan 5.663 unit APK yang melanggar aturan pemasangan. Jumlah tersebut, sebut Faizah, terdiri dari baliho, spanduk, stiker dan umbul-umbul.
Di tempat terpisah, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Afrida menjelaskan, memasuki hari pertama masa tenang pihaknya turun ke kecamatan untuk menertibkan APK peserta pemilu di seputaran Kota Banda Aceh, Senin (14/4). Penertiban APK dilakukan bersama Satpol PP beserta Panwascam.
Afrida yang turun langsung dalam aktivitas penerbitan di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menyatakan sebelum penertiban dilakukan, Panwaslih telah menyurati setiap partai politik peserta pemilu se-Kota Banda Aceh guna menertibkan alat peraga kampanye.
"Sesuai dengan aturan, memasuki masa tenang tidak dibenarkan lagi ada alat peraga kampanye serta kegiatan kampanye dalam bentuk apapun itu. Dan Panwaslih berkewajiban memastikan selama masa tenang, semua atribut kampanye tidak ada lagi yang terpasang," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Penertiban APK dilakukan mulai hari ini, 14 April hingga 16 April 2019. Dalam melakukan penertiban itu, tim Panwaslih Kota Banda Aceh dibagi dalam tiga tim. Pada hari pertama, Afrida turun memimpin tim melakukan penertiban di Kecamatan Jaya Baru.
Sedangkan dua tim lainnya masing-masing di Kecamatan Banda Raya dipimpin oleh Muhammad Yusuf Alqardawi, selaku Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran. Kemudian di Kecamatan Meuraxa dipimpin oleh Ely Safrida, selaku Komisioner Devisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslih Kota Banda Aceh.
Untuk wilayah Kota Banda Aceh, sebut Afrida, terdapat sembilan wilayah kecamatan yang akan dilakukan penertiban: Meuraxa, Jaya Baru, Banda Raya, Kuta Alam, Kuta Raja, Baiturrahman, Lueng Bata, Ulee Kareng, dan Syiah Kuala.
ADVERTISEMENT
Reporter: Husaini Ende