Perbankan di Aceh Diminta Tunaikan Zakat Melalui Baitul Mal

Konten Media Partner
5 Desember 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi dan edukasi zakat. Dok. Baitul Mal Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi dan edukasi zakat. Dok. Baitul Mal Aceh
ADVERTISEMENT
Perbankan yang beroperasi di Aceh diminta untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baitul Mal, sebuah lembaga pengelola zakat di Aceh. Hal tersebut disampaikan oleh (Plt) Kepala Baitul Mal Aceh, Mahdi Ahmadi, saat membuka Sosialisasi dan Edukasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Asrama Haji, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
"Kita imbau kepada perbankan yang beroperasi di Aceh untuk membantu para masyarakat miskin dengan menyalurkan zakat melalu Baitul Mal," katanya.
Menurutnya, selama ini baru Bank Aceh yang menyalurkan zakat karyawannya ke Baitul Mal, sedangkan bank-bank lain masih belum melakukannya. Padahal, pihak Baitul Mal Aceh sudah pernah menyurati bank-bank tersebut agar mereka zakatnya disalurkan melalui Baitul Mal setempat.
Dalam sambutannya Mahdi Ahmadi juga menyampaikan zakat yang dikelola selama ini disalurkan kepada mereka yang membutuhkan melalui program-program produktif. Di antara program pemberdayaan zakat produktif yaitu Gampong Produktif dan Modal Usaha Bergulir.
Mahdi Ahmadi, Plt Kepala Baitul Mal Aceh. Dok. Baitul Mal
Program ini telah banyak memberikan manfaat kepada mustahik, bahkan ada di antara mereka yang sudah menjadi muzaki. Walaupun ada yang belum menjadi muzaki tetapi tidak lagi menjadi orang yang berhak menerima zakat karena ekonomi mereka sudah mencukupi. "Dengan program-program tersebut harapan kita dapat menurunkan angka kemiskinan di Aceh, oleh karenanya kita meminta para orang kaya untuk mengeluarkan zakatnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ZISWAF tersebut mengundang perwakilan perbankan di Banda Aceh, lembaga profesi, mustahik binaan (calon muzaki), perwakilan kampus, dan beberapa lembaga lainnya. Hadir sebagai pemateri mewakili akademisi, Dr Armiadi Musa, MA, ulama muda, Ustaz Masrul Aidi, dan dari Baitul Mal diisi oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden.
Sementara itu Armiadi Musa dalam materinya tentang Fiqh Zakat Mal (harta kena zakat) menyampaikan dalam Qanun Baru tentang Baitul Mal Nomor 10 Tahun 2018, bahwa tanah yang tidak diusahakan atau diproduktifkan yang dijadikan sebagai investasi dikenakan zakat. Begitu juga harta kekayaan lainnya yang dijadikan sebagai simpanan yang jika dihitung sudah mencapai nisab zakat.
"Selain itu dalam qanun tersebut juga diatur usaha perindustrian, perkebunan, perikanan, dan segala macam usaha lainnya yang hasil usahanya bernilai ekonomis dan menjadi komoditas perdagangan," kata mantan kepala Baitul Mal Aceh itu.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya kata Armiadi Musa lagi, setiap harta yang dimiliki terkena zakat bila mencapai nisab. Ia mencontohkan ternak bebek, dalam fikih zakat tidak ada zakat ternak bebek, ayam, dan sejenisnya, tetapi ketika diperdagangkan, maka menjadi zakat tijarah (perdagangan).
Peserta sosialisasi dan edukasi zakat. Dok. Baitul Mal
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden dalam paparannya tentang capaian Baitul Mal Aceh mengatakan pendapatan Baitul Mal Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun. Walaupun dari potensi zakat di Aceh baru 15 persen yang tergarap, tetapi setiap tahun selalu melebihi target yang ditetapkan.
"Pada tahun ini alhamdulillah kita mendapatkan dua penghargaan dari lokal dan nasional. Dari lokal kita mendapatkan penghargaan juara III terbaik pameran UMKM Aceh dan dari nasional sebagai provinsi pendukung zakat terbaik dari Badan Amil Zakat Nasional," katanya. []
ADVERTISEMENT