Konten Media Partner

Perempuan Terpidana Kasus Zina di Aceh Barat Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali

24 Januari 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi perempuan terpidana kasus jarimah zina yang pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Lapas Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi perempuan terpidana kasus jarimah zina yang pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Lapas Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan terpidana kasus jarimah zina di Kabupaten Aceh Barat pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Pelanggar syariat Islam di Aceh ini dicambuk 100 kali di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Selasa (24/1/2023).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Barat Darma Mustika mengatakan, terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial E (37 tahun) warga Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten setempat.
E terlihat merintih kesakitan selama proses hukuman cambuk berlangsung, lalu jatuh pingsan usai menjalani 100 kali cambukan.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus jarimah zina digelar di halaman Lapas Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Siti Aisyah/acehkini
“Terpidana yang pingsan tadi kita lihat dulu keadaannya sambil menunggu hasil pemeriksaan dari dokter, kalau memang harus dirawat kita rawat, tapi kalau tidak bisa langsung pulang,” kata Darma kepada jurnalis.
E terbukti berzina dengan pasangan nonmuhrim berinisial M (40 tahun). Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali. Pasangan tak sah itu dinyatakan melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Petugas mengevakuasi perempuan terpidana kasus jarimah zina yang pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di halaman Lapas Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Siti Aisyah/acehkini
Darma menjelaskan, kasus jarimah zina tersebut merupakan kasus yang berlangsung pada November 2022 lalu. Keduanya menjalani eksekusi hukuman cambuk berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Meulaboh pada 29 Desember 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
"Kita menjalankan eksekusi cambuk setelah adanya putusan hakim pada 29 Desember 2022 dengan nomor perkara 18/JN/2022/MS.Mbo dengan hudud cambuk masing-masing 100 kali. Dan harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan," ujarnya.