Pergi Haji Tunggu 28 Tahun, Pemerintah Aceh Diminta Implementasikan Qanun Haji

Konten Media Partner
7 Juni 2021 8:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah umrah sebelum pandemi Corona, 2019. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah umrah sebelum pandemi Corona, 2019. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pandemi corona menyebabkan pembatasan pelaksanaan haji bagi jemaah di Indonesia dan Aceh khususnya. Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Aceh diminta segera mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Senin (7/6/2021). Keberadaan Qanun Aceh tersebut dinilai penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah Haji di Aceh yang sangat panjang.
"Selama ini berdasarkan data terakhir, daftar tunggu keberangkatan Haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu sebelum pandemi. Jadi daftar sekarang, baru berangkat 28 tahun ke depan," kata Syech Fadhil.
Senator DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. Foto: Suparta/acehkini
Kemudian, yang menjadi persoalan, selama dua tahun pandemi Corona, keberangkatan jamaah Haji juga dibatalkan. "Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang," katanya.
Untuk persoalan ini, kata Syech Fadhil, solusinya adalah pelaksanaan Qanun Aceh tentang Penyelenggaran dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting di dalam aturan setingkat Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah soal penambahan kuota Haji khusus bagi Aceh.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu tadi," kata mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini.
"Ada juga poin yang tak kalah penting dalam qanun ini jika diimplementasikan. Pemerintah Aceh harus menyiapkan semua peraturan pelaksana yang diamanahkan pada qanun ini," ujar Syech Fadhil.
Harapannya, perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat terselesaikan.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020, dan diundangkan pada Maret 2021. Aturan ini mengacu kepada otonomi Aceh sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
ADVERTISEMENT
"Saat pandemi selesai, ini jadi kado spesial bagi jamaah calon haji Aceh," tutup Syech Fadhil. []