Peringatan Tsunami Aceh, 26 Desember Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Konten Media Partner
19 Desember 2019 17:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuburan massal tsunami di Ulee Lheu. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kuburan massal tsunami di Ulee Lheu. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan aturan tersebut telah ditetapkan dan mulai berlaku pertama kali pada 26 Desember 2019, dalam peringatan 15 tahun tsunami Aceh.
“Keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” kata Iswanto di Banda Aceh, Kamis (19/12).
Menurutnya, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan, dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Iswanto mengatakan, aturan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1417/2019 tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh, yang telah ditetapkan pada 24 Juni 2019 lalu. Peraturan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
ADVERTISEMENT
Penetapan hari libur daerah tersebut, bagian untuk memperingati peristiwa gempa dan tsunami Aceh, pada 26 Desember 2004 silam. Bencana dahsyat tersebut mengakibatkan 200 ribu warga Aceh menjadi korban, dan setengah juta lainnya kehilangan tempat tinggal. []