Perkosa Cucu Berulang Kali, Kakek RS Jalani Sidang Perdana di MS Jantho, Aceh

Konten Media Partner
8 April 2021 12:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ruang sidang Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruang sidang Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syariyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menggelar sidang perdana terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek berinisial RS terhadap cucunya yang masih di bawah umur (9 tahun). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, Siti Salwa, Kamis (8/4/2021).
ADVERTISEMENT
Sidang ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, register perkara 11/JN/2021/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan. Kasus pemerkosaan anak tersebut terjadi beberapa kali, sepanjang Agustus 2020.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, melalui Humasnya Tgk Murtadha, membenarkan informasi sebagaimana tersedia di SIPP MS Jantho. Perkara pemerkosaan tersebut terjadi di rumah terdakwa dan di laut Lhoknga, Aceh Besar.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa.
Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah terdakwa. Selanjutnya pada 6 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di laut pantai Lhoknga. Pemerkosaan selanjutnya, tidak diingat lagi terdakwa, terjadi di dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Perbuatan dilakukan RS usai cucunya membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa. Usai melakukan aksinya, terdakwa meminta cucunya untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Selain di rumah, pemerkosaan juga dilakukan di laut saat terdakwa dan korban sedang mandi bersama di dalam air.
ADVERTISEMENT
Usai melakukan aksinya, terdakwa selalu mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shidqi Noer Salsa, mendakwa Kakek RS dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan. Selanjutnya juga alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan. []