Perusakan Gerai Vaksinasi di Aceh Barat Daya Berakhir dengan Restorative Justice

Konten Media Partner
4 Oktober 2021 13:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusakan gerai vaksinasi di Aceh Barat Daya berakhir dengan restorative justice. Foto: Dok. Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Perusakan gerai vaksinasi di Aceh Barat Daya berakhir dengan restorative justice. Foto: Dok. Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Kasus perusakan gerai vaksinasi oleh ratusan warga di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya, Aceh, berakhir dengan restorative justice atau keadilan restoratif. Sejumlah warga yang terlibat perusakan kini juga menerima suntikan vaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kepala Polda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach (pendekatan yang persuasif) melalui restorative justice (keadilan restoratif)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Winardy, Senin (4/10).
Keadilan restoratif diambil karena warga yang terlibat perusakan gerai vaksinasi sudah bersedia divaksin. "Pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para penjual ikan sudah mulai antusias menerima vaksin," ujar Winardy.
Masyarakat dan para penjual ikan di PPI Ujung Serangga, Aceh Barat Daya, kini mulai mengikuti vaksinasi COVID-19. Foto: Dok. Polda Aceh
Sebagaimana diketahui, seorang petugas vaksinasi COVID-19 atau vaksinator lebam akibat serangan warga ke gerai vaksinasi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya, Aceh, Selasa (28/9) pagi. Selain itu, 42 vial vaksin Sinovac dan peralatan lain rusak.
Penyerangan itu dilakukan warga yang kesal dengan keberadaan petugas vaksinasi di PPI Ujung Serangga karena membuat orang takut ke sana sehingga ikan tidak terjual habis.
ADVERTISEMENT